Kasus Cebongan: POLRI Harus Patuhi Panggilan Kompolnas

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  menyayangkan sikap mantan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjend Sabar Rahardjo yang tidak memenuhi panggilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mantan Kapolda ini dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi beberapa hal terkait peristiwa Hugo’s Cafe yang menewaskan Sersan kepala Heru Santoso dan  penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman yang menewaskan 4 orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY.

Adrianus Meliala, anggota Kompolnas menyebutkan, bahwa yang memenuhi panggilan hanya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Imam Surjawo, sehingga pemeriksan ditunda. Kepada Kompolas, Irwasum justru meminta pengunduran pertemuan, dan meminta pertemuan dilakukan di Mabes POLRI, sebagaimana permintaan dari Kapolri Jenderal Pol Timor Pradopo.

Menurut Kontras, ketidakhadiran dan penundaan tersebut setidaknya menunjukkan POLRI tidak menunjukan itikad yang baik untuk menunjukan profesionalitasnya dalam penanganan peristiwa yang terkait dengan penyerangan dan pembantaian LP Cebongan.

“Sikap tersebut cenderung mengarah pada tindakan melawan hukum, karena dalam hal ini, Kompolnas berwenang untuk meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Perpres 17 tahun 2011 tentang Kompolnas,” ujar  Haris Azhar, Koordinator  KontraS, dalam siaran pers yang diterima The Indonesian Way, Mingggu (21/4/2013).

Menurut Haris, sikap POLRI ini juga dipandang sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus Penyerangan LP Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas sejatinya dimanfaatkan sebagai upaya dan sarana hukum untuk terus membuka kejahatan yang terjadi di Hugo’s Café pada 19 Maret 2012 termasuk rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan 4 tahanan.

Oleh karena itu,  KontraS mendesak mantan Kapolda DIY, Brigjen Sabar Rahardjo, dan sejumlah pihak terkait lainnya diPOLRI untuk memenuhi pemanggilan Kompolnas dengan segera.  POLRI juga diminta mematuhi mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh Kompolnas, guna mendorong terbentuknya POLRI yang professional, mandiri dan transparan.