Desakan Penyelidikan Kasus Salah Tembak Terhadap Rendi

No : 196/SK-KontraS/IV/2013
Hal : Desakan Penyelidikan Kasus Salah Tembak Terhadap Rendi

 

Kepada Yang Terhormat
Kapolda Riau
Brigjen Pol Drs Suedi Husein
Di-
Tempat

 

Dengan Hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan informasi mengenai kasus peluru nyasar dari senjata api milik salah satu anggota satuan Brimob Polda Riau yang mengakibatkan seorang bocah bernama Rendi (4 th) menderita luka tembak pada bagian bahu kiri akibat pluru nyasar tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peristiwa tersebut bermula ketika petugas keamanan dan anggota satuan Brimob Polda Riau melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan pencurian karet di lahan perkebunan karet PT Adei Plantation & Industry, Sektor Barat, Desa Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan pengejaran tersebut, diduga salah seorang anggota dari satuan Brimob Polda Riau sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tembakan peringatan tersebut justru mengenai seorang anak yang bernama Rendi, dan mengakibatkan bahu kiri korban mengalami luka tembak.

Terkait dengan peristiwa tersebut, kami menilai ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;

Pasal 9 “Penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat”.

Pasal 13 ayat (1) “Setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya”.

Terhadap peristiwa tersbeut, kami memandang telah terjadi penggunaan kekuatan secara berlebihan, dalam hal ini penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota kepolisian di lapangan. Berdasarkan pengaduan kasus yang diterima KontraS, dan monitoring yang kami lakukan, selama medio Januari – Februari 2013, tercatat 61 (enam puluh satu) peristiwa penggunaan kekuatan secara berlebihan, berupa penggunaan senjata api, diantaranya berupa kasus peluru nyasar atau salah tembak, dengan jumlah korban 97 (Sembilan puluh tujuh) orang. Peristiwa tersebut, mengakibatkan setidaknya 25 (dua puluh lima) orang meninggal.

Kondisi diatas menunjukan bahwa penyalahgunaan kekuatan secara berlebihan, dalam bentuk penyalahgunaan senjata api menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan oleh POLRI. Oleh karenanya, kami mendesak:

Pertama, Kapolda Riau untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap anggotanya terkait dengan peristiwa yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat 5 dan 6 Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap anggotanya;

Kedua, Polri harus melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap setiap anggotanya dilapangan dalam hal penggunaan kekuatan khususnya penggunaan senjata api, dan tidak mentolerir tindakan-tindakan anggotanya yang menggunakan kekuatan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan prinsip proposionalitas;

Ketiga, Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian dilapangan.

 

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

Jakarta, 22 April 2013
Badan Pekerja

 

Haris Azhar, SH, MA
Koordinator

Tembusan

  1. Kapolri
  2. Irwasum Mabes Polri
  3. Kadiv Propam Mabes Polri
  4. Irwasda Polda Riau
  5. Kabid Propam Polda Riau