Kontras: Rakyat Mulai Khawatir Terhadap TNI

Jakarta: Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengatakan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus cebongan dan penyerangan kantor PDIP membuat masyarakat merasa tidak aman.

"Akhir-akhir ini tindakan TNI mengkhawatirkan masyarakat," kata Haris sewaktu mengisi diskusi tentang kasus kekerasan TNI di kantor Imparsial Jalan Selamet Riyadi No 19, Matraman, Jakarta Timur, Selasa 23 April 2013.

Prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan perlu ditindak tegas. "Apapun kondisinya, apalagi menyangkut hak hidup," ujar Haris.

Adapun Direktur Program The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Al araf dalam diskusiyang sama menilai hal tersebut dikarenakan tidak adanya proses hukum yang membuat efek jera.

Undang-undang no 31 / 1997 tentang peradilan militer, menurut Al araf, perlu diubah karena itu adalah produk hukum yang dibentuk ketika militer menguat di masa orde baru. "Aturan itu untuk menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan TNI," kata Al araf.

Al araf menjelaskan, jika prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya dihukum di pengadilan umum, bukan peradilan militer.