Insiden Penembakan Nelayan di Raja Ampat, Papua

Insiden Penembakan Nelayan di Raja Ampat, Papua

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mendapatkan informasi terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) di wilayah perairan Kabupaten Raja Amapat, Papua Barat pada hari Jumat (3/5) terhadap 7 (tujuh) orang nelayan, dimana 1 (satu) orang nelayan yang bernama La Bila (19) tewas ditempat akibat luka tembak.

Informasi yang kami terima, kronologis kejadian bermula ketika 7 (tujuh) orang nelayan, antara lain, La Justo (22), Arul (24), La Jamal (13), Ismail (22), Samiudin (29), La Aru (35) dan La Bila (19) yang sedang berada di perairan Kabupaten Raja Amapat, Papua Barat, dihampiri oleh sebuah perahu dan mendekat kearah perahu nelayan dan langsung mengeluarkan tembakan hingga mengenai salah seorang korban yang bernama La Bila (19) dan akibat tembakan tersebut korban tewas ditempat. Belakangan diketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota TNI yang sedang melakukan oprasi gabungan dengan dinas kelautan perikanan serta konservasi laut Pemda Raja Ampat dalam rangka pengamanan daerah konservasi alam di Raja Ampat.

Terkait dengan peristiwa tersebut dan apapun latar belakang peristiwa tersebut, kami menilai bahwa penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut tidak dapat dibenarkan terlebih menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil yang tidak mengetahui kesalahan dan bahkan belum adanya proses hukum yang membuktikan korban bersalah, serta tidak adanya indikasi perlawanan yang dilakukan oleh para nelayan tersebut.

Dalam catatan KontraS peristiwa penembakan terhadap nelayan diperairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang dilakukan oleh Anggota TNI, sudah 2 kali terjadi dimana pada tanggal 16 Januari 2013, KontraS menerima pengaduan dari 2(dua) orang nelayan yang menjadi korban penembakan oleh anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Ahmad Jumati, yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Waigama serta 3 (tiga) orang warga sipil, dimana pada tanggal 20 Desember 2012 5 (lima) orang nelayan tewas akibat menderita luka tembak.

Terkait dengan insiden penembakan yang sudah terjadi 2 (dua) kali tersebut, KontraS meminta:
Pertama, Polda Papua untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya 1 (satu) orang nelayan serta memberikan informasi perkemban gan kasus kepada keluarga korban baik pada insiden penembakan pada tanggal 03 Mei 2013 yang mengakibatkan 1 (satu) orang nelayan tewas dan insiden penembakan ta nggal 20 Desember 2012 yang menewaskan 5 (lima) orang nelayan;

Kedua, POM AL Sorong untuk menyerahkan insiden kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI AL kepada Kepolisian untuk melalui mekanisme peradilan umum, mengingat insiden penembakan yang menewaskan 5 (lima) orang nelayan pada tanggal 20 Desember 2012, hingga saat ini pihak keluarga korban belum mendapatkan informasi perkembangan yang berarti terkait dengan penghukuman terhadap pelaku penembakan;

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan pemantauan lapangan sesegera mungkin mengingat insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI telah 2 (dua) kali terjadi, sebagaimana yang telah kami sampaikan melalui surat pengaduan tanggal 28 Januari 2013 terkait dengan insiden penembakan oleh anggota TNI AD yang menewaskan 5 (lima) orang nelayan di perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait dengan pengaduan tersebut.

Jakarta,6 Mei 2013
Badan pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator KontraS