KontraS Bergerak Cepat Usut Kasus Perbudakan Buruh

Jakarta: Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) langsung bergerak untuk mengawal penuntasan kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang terjadi di wilayah Tangerang. KontraS menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini ke tiga lembaga negara.

Informasi itu disampaikan Koordinator KontraS Haris Azhar ketika dihubungi Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (7/5).

Ketiga lembaga negara yang dimaksud oleh KontraS adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polda Metro Jaya, dan Ombdusman.

"Kita, siang ini, sudah melaporkan hal ini dan mereka menegaskan akan membantu untuk melindungi para saksi dan korban agar mau menceritakan seluruh kejadian yang menimpa mereka," ujar Haris.

Haris menambahkan pihak LPSK belum dapat mengeluarkan keputusan karena mereka masih akan terlebih dahulu mempelajari kasusnya dan diyakini dalam waktu dekat akan segera memberikan keputusannya.

Selain LPSK, KontraS juga menambahkan pihak mereka akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar pihak kepolisian terus mengawal dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memeriksa dan menetapkan tersangka, terutama pemilik pabrik tersebut.

"Kita juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang kita minta agar digunakan polisi. Saat ini pasal-pasal itu masih kita susun," sambungnya.

Terakhir, untuk memastikan agar penanganan kasus perbudakan buruh ini berjalan sesuai dengan koridor hukum, KontraS juga akan mendatangi Ombudsman RI. Haris meminta agar KontraS terus memantau jalannya penanganan kasus ini agar tidak ada diskriminasi hukum.

"KontraS juga akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas," tutupnya.