Polisi Periksa Dua Personilnya Terkait Dugaan Ikut Membekingi Kasus Perbudakan

JAKARTA – Kepolisian melalui Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi yang diduga turut membekingi kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Dua anggota polisi itu disebut melindungi kegiatan bos pabrik kuali, Yuki Irawan (41).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, pemeriksaan Propam hanya untuk menilai apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik sebagai anggota Polri.

“Ya, ada dua anggota polisi, sudah dimintai keterangan oleh Propam,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Namun demikian, kata Agus, pihaknya belum dapat memastikan apakah anggotanya terlibat langsung dalam aktivitas perbudakan tersebut atau tidak. Agus juga mengaku belum tahu kedua oknum kepolisian itu berasal dari satuan mana.

“Propam itu terkait apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik anggota. Apakah terlibat kita lihat nanti,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kedua oknum aparat itu memang berteman dengan Yuki.

"Hubungan sebatas teman. Dalam kesempatan itu, hubungan dimanfaatkan tersangka YI bisa saja," ujar Rikwanto.

Sementara itu, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) langsung bergerak untuk mengawal penuntasan kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang terjadi di wilayah Tangerang.

Kontras menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini ke tiga lembaga negara yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polda Metro Jaya, dan Ombdusman.

"Kita, siang ini (Selasa), sudah melaporkan hal ini (ke LPSK) dan mereka menegaskan akan membantu untuk melindungi para saksi dan korban agar mau menceritakan seluruh kejadian yang menimpa mereka," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Haris menambahkan pihak LPSK belum dapat mengeluarkan keputusan karena mereka masih akan terlebih dahulu mempelajari kasusnya dan diyakini dalam waktu dekat akan segera memberikan keputusannya.

Selain LPSK, Kontras juga menambahkan pihak mereka akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar pihak kepolisian terus mengawal dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memeriksa dan menetapkan tersangka, terutama pemilik pabrik tersebut.

"Kita juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang kita minta agar digunakan polisi. Saat ini pasal-pasal itu masih kita susun," katanya

Selain itu, untuk memastikan agar penanganan kasus perbudakan buruh ini berjalan sesuai dengan koridor hukum, Kontras juga akan mendatangi Ombudsman RI.

Haris meminta agar Kontras terus memantau jalannya penanganan kasus ini agar tidak ada diskriminasi hukum.

"Kontras juga akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas," tuturnya.