6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Shinto Silitonga, mengatakan dengan penambahan empat pasal persangkaan baru yang menjerat tujuh tersangka kasus penyekapan dan perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Polres Kota Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini, (Rabu, 8 Mei 2013) SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata Shinto pagi ini.

Penyidik kepolisian menjerat tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis.

Jika sebelumnya polisi menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013, polisi menambah empat persangkaan baru, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, tetapi tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).

Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta terdapat empat buruh yang masih berstatus anak, yaitu umur 17 tahun. Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan. Dan setelah direkrut, buruh dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka. "Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruhnya," kata Shinto.

Shinto mengatakan persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013. "Dalam gelar perkara itu disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap Yuki dan kawan-kawan," kata Shinto.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.