LPSK Minta 38 Buruh yang Disekap Dijamin Keamanannya

Tangerang: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan kepada 38 buruh yang disekap di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten.

Perlindungan LPSK ini berdasarkan permintaan kuasa hukum para korban dan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS. Tidak hanya melindungi fisik, mereka juga meminta perlindungan hukum karena para korban akan diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Resor Tangerang maupun di Kepolisian Daerah Banten.

Sementara itu, untuk mengatasi trauma buruh atas intimidasi pemilik pabrik dalam waktu dekat LPSK akan memberikan penyuluhan psikologis khusus.Selanjutnya LPSK meminta Polri untuk memberikan jaminan keamanan tanpa ada tekanan apapun hingga tidak ada lagi terjadi penyekapan maupun intimidasi terhadap para korban.