Polisi, TNI, dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?

Kekuatan yang melindungi Praktek perbudakan terhadap 25 buruh pabrik panci dan alat-alat dapur CV Cahaya Logam di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, mulai terkuak. Pabrik milik Yuki Irawan ini diduga dilindungi oleh tiga polisi, satu tentara, dan Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan.

Menurut Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dua anggota Brigade Mobil yang melindungi pabrik ini bernama Agus dan Nurjaman. Namun, pangkat mereka belum diketahui. Berdasarkan keterangan korban yang mengadu ke Kontras, kata Haris, kedua polisi ini menjadi alat intimidasi bagi Yuki terhadap para buruhnya. "Kalau buruh tidak bekerja dengan baik, Yuki mengancam bakal menyuruh dua anggota Brimob ini memukul, menyiksa, bahkan menembak buruh," kata Haris Selasa 8 Mei 2013.

Perlindungan ini diduga membuat penyekapan dan penyiksaan terhadap para buruh panci itu bisa berlangsung selama tiga sampai enam bulan dan baru terbongkar Jumat pekan lalu. Yuki dan enam anak buahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aparat lainnya yang disebut terlibat adalah Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan Brigadir Dua Suyatno. Nama Kasatreskrim ini disebut pertama kali oleh Kepala Desa Blambangan, Lampung Utara, Sobri. Pada 25 April lalu, Sobri dan orang tua buruh, dengan diantar Kasatreskrim, menemui Yuki di rumahnya di Lebak Wangi untuk mengambil tujuh warga desanya yang bekerja di pabrik panci tersebut. Dua warga Sobri lainnya telah berhasil lari dari penyiksaan Yuki pada 22 April. Bukannya Yuki menyerahkan tujuh warganya, "Polisi yang mengantar malah dikasih amplop oleh Yuki,” kata Sobri, Sabtu lalu. Kontras menyebut pemberian amplop itu diduga sebagai bentuk upaya menyuap.

Kontras menyebutkan, Kasatreskrim sempat menasihati Sobri dan keluarga korban agar tak "terkesan menyerang" Yuki, yang telah menyiksa buruhnya. Saat itu, kata Kontras, Kasatreskrim mengklaim perusahaan Yuki itu resmi, legal, dan izinnya lengkap. Belakangan terungkap bahwa perusahaan Yuki tidak memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Saat bertemu dengan Yuki itu pula, Sobri melihat ada anggota Komando Distrik Militer berpakaian seragam di rumah Yuki yang mengawasi pertemuan tersebut. Kontras menyebutkan, anggota TNI dari Kodim 0506 Tangerang itu bernama Taufik. Pangkatnya pun belum diketahui. Komandan Kodim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Dani Wardana, hingga laporan ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi.

Kepala Polsek Sepatan Ajun Komisaris Sunaryo membenarkan Suyatno menemani Sobri mendatangi rumah Yuki, tapi tidak berhasil mengambil tujuh warga yang bekerja di sana. Namun, dia mengaku tidak tahu soal amplop yang diterima Suyatno.

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo sampai kini belum memanggil Suyatno. ”Belum ada laporan soal itu. Kok, itu tidak muncul, ya?” katanya kemarin. "Jangan kuatir, siapa pun yang terlibat akan kami proses hukum," kata dia. Polres kini sedang menyiapkan panggilan untuk Agus dan seorang anggota berinisial J. Bambang membantah ada anggotanya bernama Nurjaman.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Agus Rinto, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah memeriksa dua polisi yang terlibat kasus pabrik panci, Senin lalu. “Apakah keduanya terbukti melanggar atau tidak, belum bisa dipastikan. Pemeriksaan Propam masih berproses," kata Agus tanpa mau menyebutkan nama kedua polisi yang diperiksa tersebut. Polda Metro Jaya mengakui ada dua polisi (A dan J) yang kerap datang ke pabrik panci.

Adapun Lurah Lebak Wangi, Mursan, yang merupakan adik ipar Yuki, sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi. Mursan diduga kuat mengetahui praktek perbudakan, tapi membiarkannya. Yuki pernah membandari Mursan saat maju sebagai calon kepala desa.