Kontras Buka Posko Aduan Korban Perbudakan Pabrik Kuali

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuka posko pengaduan korban perbudakan di Pabrik Kuali, Tangerang, Banten. Kontras meperkirakan masih terdapat korban lain yang masih belum berani melapor.

"Setelah sepekan Kontras mendampingi kasus perbudakan di Tangerang, kami menerima banyak informasi, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, atas kasus ini," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Ia memaparkan, terdapat puluhan buruh yang dipekerjakan sebagai budak dan mendapatkan penganiayaan yang kejam, baik secara fisik maupun mental, oleh majikan dan para centeng. Para buruh tersebut, juga tidak diberi gaji selama berbulan-bulan bekerja, bahkan lebih dari 1 tahun.

Selain itu, perilaku sang majikan dan para centengnya terhadap para buruh sangat tidak beradab dan di luar batas kemanusiaan. Tim Kontras melakukan investigasi lapangan dan melakukan pendalaman kasus.

"Sejumlah informasi yang kami dapatkan, ternyata buruh-buruh yang pernah menjadi korban kebiadaban Yuki Irawan cs (sang pemilik pabrik) tidak hanya tersebar dari wilayah Cianjur dan Lampung," jelas Haris.

Ia menambahkan, saat ini sudah masuk informasi ada korban dari Cikupa, Serang, dan Purwakarta, yang pernah mengalami tindak kekerasan selama menjadi buruh di pabrik kuali tersebut.

Posko pengaduan yang dibentuk Kontras ditujukan bagi siapa pun yang mempunyai informasi mengenai praktik perbudakan sadis yang dilakukan oleh sang majikan dan para centengnya di pabrik kuali di Sepatan.

"Pengaduan bisa langsung mendatangani kantor Kontras di Jalan Borobudur No 14 Menteng, Jakarta Pusat. Atau melalui telepon di 021-3926983/3928564 dan nomor telepon seluler di 081808131090 (hari kerja) atau fax di 021-3926821, atau via email di kontras.1998@gmail.com," pungkas Haris.