Sembilan Saksi Kasus Perbudakan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jakarta – KontraS telah menerima sembilan permohonan perlindungan saksi dari masyarakat untuk disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait kasus perbudakan, eksploitasi, dan tindak kekerasan di pabrik kuali milik Yuki Irawan.

"Kemudian sampai saat ini beberapa saksi yang telah berikan ke KontraS telah sembilan orang saksi," kata Staf Divisi Advokasi KontraS, Syamsul Munir, usai mengajukan perlindungan bagi tiga korban buruh pabrik kuali di kantor LPSK, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Syamsul menerangkan, kesembilan saksi dari masyarakat yang telah menyampaikan surat permohonan tersebut, termasuk Kepala Desa Jamali, Cece, yang datang ke rumah Yuki sebelum penggerebakan dilakukan polisi dan KontraS.

"Saksi warga itu datang ke KontraS dan meberikan kuasa, serta meminta perlindungan terkait pengungkapan atas fakta-fakta di lapangan yang dilakukan saudara Yuki, beserta mandor dan aparat oknum TNI-Polri," bebernya.

Karena sudah mendapat permohonan kuasa mengajukan, imbuh Syamsul, KontraS akan menyampaikannya ke LPSK agar memberikan perlindungan bagi kesembilan saksi tersebut.

"Mereka meminta perlindungan LPSK melalui Kontras, kita akan ajukan 9 orang itu sebagai saksi. 9 orang itu telah mengajukan surat kuasa ke KontraS, sehingga 9 orang ini bisa memberikan keterangan secara clear kepada para penegak hukum dan publik," pungkasnya.