Mengenang tragedi Jambo Keupok: 10 Tahun tanpa keadilan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justisia terhadap peristiwa tragedi Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan dan mendorong Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang wilayah Aceh Selatan. Sebanyak 16 orang penduduk sipil tak berdosa mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan pembakaran serta 5 orang lain turut mengalami kekerasan oleh anggota TNI.

Peristiwa ini diawali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan (cuak) kepada anggota TNI bahwa pada 2001-2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung.

Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda. Puncaknya pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 (tiga) truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer.

Berbekal topi baja, sepatu lars, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin, para tentara mendatangi desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh pemilik rumah keluar. Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpulkan di depan rumah seorang warga.

TNI kemudian menginterogasi warga satu per satu, menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga. Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup.

"Sebanyak 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata," kata Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja Kontras lewat rilis yang dikirim ke merdeka.com, Jumat (17/5).

Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut tentara akan kembali datang ke desa Jambo Keupok. Peristiwa itu sudah 10 tahun berlalu, namun warga Jambo Kepuok tidak memperoleh keadilan dari negara. Bahkan mereka hingga saat ini masih mengalami trauma.

Banyak anak-anak korban yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya (berhenti pada SD, SLTP dan SLTA). Sementara, proses hukum terhadap para pelaku belum juga dilakukan. Oleh sebab itu Kontras mendesak kepada komnas HAM segera menyelidiki peristiwa ini termasuk memeriksa para pelaku yang terlibat secara akuntabel dan transparan.

Kontras juga mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA segera membahas dan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang merupakan amanat dari MoU Helsinki tahun 2005.