Kasus Cebongan, Polri Dinilai “Cuci Tangan”

JAKARTA– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Polri ingin melapaskan diri dari kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan. Penilaian itu muncul karena tidak adanya tindakan hukum yang terbuka atas kegagalan Polda DIY mencegah aksi itu.

"Tidak adanya tindakan hukum yang terbuka atas kegagalan Polda DIY dalam mencegah terjadinya eksekusi terhadap empat tahanannya. Ini mengindikasikan pihak Polri berupaya cuci tangan atas peristiwa pembunuhan ini," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Yati Adriyani, di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).

Dia juga mempertanyakan tentang hasil penydidikan terhadap Komandan Kopassus yang mulanya keukeuh anak buahnya tidak terlibat. Begitu juga dengan pihak kepolisian yang justru terlihat membiarkan saat ingin memindahkan para tahanan.

"Dalam konteks kepolisian, pertama kami tidak hanya meminta penyidik mengungkap lebih jauh. Karena pemindahan sudah diketahui alasannya, karena ancaman yang diterima, tapi kapolda bukan memberikan ke mana, tapi memindahkan di tempat yang lebih mudah diserang pelaku," jelas dia.

KontraS juga menyesalkan sikap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang hanya meminta klarifikasi. Padahal, mereka sudah menemukan fakta adanya pembiaran saat eksekusi para pelaku.

"Kami kecewa ke Kompolnas, karena hanya minta klarifikasi ke Polda dan Polri, dan menyimpulkan Polda tidak ada tanggung jawab," jelas dia.

Dia juga menyangsikan Pengadilan Militer bekerja secara terbuka. Sebab, sudah dua bulan kasus itu berlalu, belum juga ada hasilnya. "Apa yang disebut oleh TNI bahwa proses hukum terbuka, tidaklah cukup. Tidak jamin terbuka dan penggalian fakta tidak sempurna. Kami nilai tidak sempurna karena cuma meminta klarifikasi 11 orang," tegas dia