Kontras: Rekayasa Kasus Marak, Aturan Hukum Harus Jelas

Maraknya manipulasi dan rekayasa kasus di Indonesia menimbulkan suatu kekhawatiran. Sebab, Indonesia belum memiliki aturan jelas untuk menyelesaikan rekayasa kasus.

Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar mengatakan, seharusnya forum antara instansi pemerintah seperti Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dapat membahas aturan penanganan rekayasa kasus.

"Dalam forum itu, mereka seharusnya mendiskusikan kasus-kasus manipulatif terkait penyelesaiannya," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dalam kasus Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo yang berujung pada vonis hukuman mati, misalnya. Keduanya sudah jelas bukan pelaku sebenarnya dalam tuduhan melakukan pembunuhan berencana, tapi tetap saja divonis mati.

"4 Pelaku sebenarnya sudah ditangkap dan membuat pernyataan, kalau Ruben dan anaknya tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Itu tertuang dalam BAP dan sudah disampaikan di persidangan. Nyatanya hukuman mati tetap dilakukan," tuturnya.

Selama proses sidang berlangsung, kata Haris, ada beberapa undang-undang yang diabaikan penegak hukum, terutama di pengadilan.