KY Akan Telusuri Kasus Ruben

JAKARTA,  ? Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari perkara Ruben Pato Sambo (72) dan anaknya Markus Pata Sambo yang divonis hukuman mati dengan tuduhan terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2005. Tahap awal, KY akan meminta amar putusan perkara mereka.

"KY akan telusuri. Kalau memang ada unsur melanggar kode etik (hakim), pelanggar hukum acaranya, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori ketika dihubungi, Jumat (14/6/2013).

Imam mengatakan, belum ada laporan resmi yang masuk ke KY terkait perkara tersebut. Meksi belum ada laporan, pihaknya akan menelusuri lantaran sudah menjadi perhatian publik. Lantaran baru tahu perkara Ruben dari media, ia belum bisa berkomentar banyak.

Seperti diberitakan, disebutkan, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka ialah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta’dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka warga jalan Ampere, Makele, Tana Toraja.

Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, dan Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo. Adapun anaknya yang lain, yakni Martius Pata, divonis enam tahun dan sudah bebas. Kepolisian membantah melakukan rekayasa perkara.