Menkumham Janji Pelajari Kasus Terpidana Mati Ruben dan Markus

JAKARTA–Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan akan mempelajari kasus Ruben dan Markus yang divonis mati, meski empat pelaku sudah ditangkap menyatakan ayah serta anak itu bukan pembunuh satu keluarga di Sulawesi Selatan.

"Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena belum mempelajari kasusnya, dan minta waktu untuk mempelajarinya lebih dahulu," kata Amir Syamsudin di Jambi, Jumat.
Ia berjanji sepulang ke Jakarta akan menelusuri kasus Ruben, kemudian memberikan keterangan resmi.

Sementara itu di Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Mabes Polri segera berkoordinasi dan menemukan jalan konstitusional dalam penanganan pembebasan dua korban rekayasa kasus, yang telah divonis hukuman mati yakni Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo.

Ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La’biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya hukum dengan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung.

Namun dalam perjalanan kasus ini ternyata bukan Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut karena sudah ada empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.

Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.

Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta’dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.

Walaupun sudah ada surat pernyataan dasrio para pelaku sebenarnya, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya dibebaskan dari vonis. Mereka berdua tetap terancam hukuman mati.

Saat ini Ruben dan Markus masih mendekam di balik jeruji besi di tempat yang berbeda. Ruben berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, sementara itu Markus, sang anak berada di LP Porong.