DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses hukumnya dari awal dipaksakan juga karena adanya pihak lain yang telah mengaku melakukan pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu.

"Demi keadilan eksekusi hukuman mati terhadap Ruben Pata Sambo yang divonis sebagai otak pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu harus dihentikan," kata I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Sabtu (15/6).

Perlakuan aparat hukum yang memproses Ruben Pata Sambo, menurut politisi Partai Demokrat itu merupakan praktek pengadilan sesat di bumi Pancasila. Seharusnya eksekusi perkara tersebut dihentikan.

"Kasus menunjukkan peradilan sesat. Apalagi sekarang sudah ada pengakuan tersangka utamanya, harusnya (Ruben) tidak dihukum lagi," tegas Suardika.

Dikatakannya, negara hanya boleh menghukum warganya yang memang terbukti bersalah secara hukum. Tragedi hukum yang menimpa Ruben, adalah praktek hukum di era kolonial.

Komisi III lanjutnya, akan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga bagaimana orang itu diadili. "Karena ini bukan masalah satu dua orang, tapi masalah keadilan hukumnya," ujar wakil rakyat asal Bali itu.

Selain itu, Komisi III DPR meminta agar para hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa Komisi Yudisial. Termasuk penyidik polisi yang menangani kasus tersebut. Mesti diperiksa Propam dan Kompolnas. Sementara, pihak jaksa yang menangani perkara ini juga mesti diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).

Ia juga menilai aneh terhadap keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara itu. "Saya pribadi akan usulkan kepada Komisi III untuk turun ke LP di Malang, atau mengundang keluarganya, karena ini bentuk peradilan sesat dan menzalimi warga negara," tegasnya. (fas/jpnn)