Kontras Akan Kroscek Bantahan Polda Sulselbar

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan mengecek bantahan Polda Sulselbar yang menyatakan kasus Ruben adalah rekayasa dan adanya penyiksaan saat melakukan pemeriksaan.

Koordinator Kontras Jawa Timur, Andy Irfan, mengatakan, pengecekan itu sekaligus untuk menguji berkas milik Ruben terkait kasus ini.

"Jika benar, maka tuntutan bisa diarahkan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis mati yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Andy Irfan, Senin (17/06/2013).

Andy memperkirakan, proses advokasi yang dilakukan Kontras akan berlangsung hingga dua pekan ke depan.

Dia akan mendampingi keluarga Ruben Pata Sambo, putri bungusnya Yuliani Anni dan pembina rohani Ruben, Andreas Nurmandala Sutiono, ke Jakarta Selasa besok ke beberapa instansi seperti Mahkamah Agung, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ruben Pata Sambo (72) warga Jalan Merdeka No.96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap dan telah divonis mati bersama putranya Markus Pata Sambo.

Keduanya diputus bersalah di Pengadilan Negeri Makale karena membunuh 4 anggota keluarga Andarias Pandin pada 25 Desember 2005. Dua nama tersebut ditetapkan bersama dengan 6 terpidana lain yang divonis bersalah pada kasus yang sama.

Namun, pada tahun 2006, Agustinus Pata, salah satu terpidana membuat pernyataan tertulis dan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut. Agustinus juga menyatakan jika Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo tidak bersalah.

Anehnya, upaya hukum yang ditempuh Ruben dan Markus di Pengadilan Tinggi di Makassar, Kasasi di MA dan PK di MA tidak membuahkah hasil. Ruben dan Markus kini masih mendekam di penjara yang berbeda. Ruben di Lapas Lowokwaru malang, dan Markus di Lapas Porong, Sidoarjo. Keduanya menunggu eksekusi hukuman mati.