Kontras lobi Kejagung soal eksekusi mati Ruben

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hari ini menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Kedatangannya Kontras ini terkait kasus Ruben Pata Sambo terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Tanah Toraja tahun 2005.

"Iya, hari ini kita akan menemui Jaksa Agung terkait dengan eksekusi mati Ruben," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Selain akan meminta pertimbangan agar aparat penegak hukum membatalkan hukuman mati Ruben dan anaknya Markus Pata Sambo, pihaknya juga akan berdiskusi soal nasib terpidana mati lainnya.

"Kita lihat hasilnya saja nanti, setelah bertemu dengan Jaksa Agung," kata Haris.

Untuk diketahui, Ruben dan anaknya yaitu Markus Pata Sambo dijatuhi hukuman mati karena diduga menjadi otak pembunuhan sadis terhadap Andrias Pandin (38), istrinya Martina La’biran (33) dan anaknya Israel  (8),  di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja. 

Dalam aksinya itu, Markus Pata Sambo alias Edi dibantu teman-temannya yakni Budianto Tian,
Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi serta Juni.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi ingin menguasai tanah dan rumah adat atau Tongkonan.

Saat ini Ruben di tahan di Lapas Malang sedangkan Markus di Lapas Porong, Jawa Timur menunggu eksekusi mati.