Kontras Harap Oditurat Militer Konsisten Lakukan Tuntutan

JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Oditurat Militer II-11 Yogyakarta untuk teliti dalam mengumpulkan fakta-fakta persidangan sebagai dasar tuntutan kepada terdakwa pelaku pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman.

Berdasarkan hasil pemantauan Kontras, dari kesaksian para saksi terdapat banyak fakta-fakta hukum yang menggambarkan perencanaan dan pembagian peran dalam kejahatan di Lapas Cebongan.

"Sudah sepatutnya Oditurat Militer bisa melakukan tuntutan dengan mengacu pada kesaksian-kesaksian para saksi dan konsisten pada dakwaan awal adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan kekerasan dan perusakan," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras di Kantornya, Selasa (30/7/2013).

Haris menuturkan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang menggambarkan unsur perencanaan, juga adanya tindak pidana yang luar biasa dan perlu diperhatikan antara lain pengakuan Tri Juwanto salah satu terdakwa.

"Terdakwa mengatakan ‘CCTV dan rekorder yang dibawa dari LP Cebongan, dibakar di asrama tepatnya di lapangan tembak bersama Anjar Rahmanto, Soeprapto dan Roberto. Dan kemudian membuangnya ke sungai bengawan Solo’," ujar Haris menirukan ucapan Tri Juwanto.

Selain itu pengakuan Kepala Lapas Cebongan, Sukamto Harto yang menyatakan penyerangan tersebut begitu cepat, rapi, sunyi yang hanya memakan waktu 15 menit dengan memakan korban empat tahanan tewas.

"(Penyerangan) Sedemikian cepat, rapi, sunyi, kira-kira 15 menit dengan meninggalkan korban yang luar biasa, yaitu empat tahanan tewa," kata Haris menirukan ucapan Sukamto Harto di persidangan.