Penyerang Cebongan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA – Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mendesak Oditurat Militer II-11 Yogyakarta untuk teliti dalam mengumpulkan fakta-fakta persidangan sebagai dasar tuntutan kepada terdakwa pelaku pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, Yogyakarta.

Kata Haris, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KontraS, dari pemeriksaan saksi-saksi yang memakan waktu kurang lebih empat pekan atau setidak-tidaknya telah menghadirkan 50 saksi a charge (memberatkan) serta lima saksi a de charge (meringankan), di mana dua diantaranya saksi ahli dalam berkas dakwaan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

"Dari banyak kesaksian tersebut terdapat banyak fakta-fakta hukum yang menggambarkan perencanaan dan pembagian peran dalam kejahatan Cebongan," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Maka, sambung Haris, sudah sepatusnya Oditurat militer bisa melakukan tuntutan dengan mengacu pada kesaksian-kesaksian tersebut dan konsisten pada dakwaan awal adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan kekerasan dan perusakan sesuai dengan pasal 340 juncto 55 serta pasal 170 KHUP.

Fakta-fakta yang muncul dipersidangan dijelaskan Haris, di antaranya, pengakuan Ikhmawan Soeprapto yang menggunakan penutup muka (sebo) dalam melakukan tindak pidana karena terinspirasi oleh Detasemen 88 sebagaimana berdasarkan surat dakwaan para terdakwa yakni masuk Lapas dengan mengelabui penjaga dengan mengatakan dari Polda Yogyakarta.

"Kemudian pengakuan terdakwa Tri Juwanto, dari CCTV dan rekorder yang dibawa dari LP Cebongan, dibakar di asrama tepatnya di lapangan tembak bersama Anjar Rahmanto, Soeprapto, dan Roberto, lalu dibuang ke sungai Bengawan Solo," tukasnya.

Selain itu, pengakuan kepala Lapas Cebongan, Sukamto Harto, disebutkan kalau peristiwa begitu cepat, rapi, dan sunyi, serta terjadi hanya dalam waktu 15menit dan mengakibatkan 4 orang tewas.

Lalu, pengakuan pegawai Lapas, Widyatmana yang mengatakan dianiaya penyeranga hingga empat giginya rusak. Pengakuan Kepala keamanan Lapas Margo Utomo, mengenai surat berkop Polri yang digunakan Serda Ucok Tigor Simbolon untuk mengelabui penjaga. Di dalam kop tersebut jelas ada logo Tribrata Polri. Pengakuan pegawai Lapas Agus Murjanta, yang mengaku ada perkataan penyerang kalau berasal dari Polda dan mau menghajar tahanan.

Terakhir pengakuan pegawai Lapas lainnya, Indrawan, dia sempat mendengar percakapan kalau penyerang mencaroi CCTV dan kunci.

Atas hal itu, selain meminta Oditiurat mengumpulkan bukti-bukti persidangan agar bisa menjawa unsur pasal yang didakwakan, Kontras juga meminta agar para pelaku diberi hukuman setimpal disertai upaya pemenuhan hak korban, namun Kontras menolak dilakukan hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan.