Komnas HAM Harus Segera Bentuk Tim Penyelidik Pro Justisia untuk Rangkaian Pelanggaran HAM yang berat di Aceh

Pernyataan Sikap KontraS

Komnas HAM Harus Segera Bentuk Tim Penyelidik Pro Justisia untuk Rangkaian Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendukung penuh rekomendasi Tim Pemantauan dan Penyelidik hak asasi manusia Komnas HAM terkait kasus Pelanggaran HAM berat di Aceh. Dalam siaran persnya pada hari Kamis, 1 Agustus 2013, Tim yang diketuai oleh Otto Nur Abdullah selaku Komisioner Komnas HAM merekomendasikan dua hal yakni Pertama, sidang paripurna Komnas HAM untuk menerima laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM di Aceh, baik dalam masa Daerah Operasi Militer (DOM) maupun pasca DOM hingga Darurat Militer 2003 di Provinsi Aceh. Kedua, agar Sidang Paripurna Menindaklanjuti hasil kesimpulan Tim dengan membentuk Tim Penyelidikan Pro Justisia sebagai penyelidikan lebih lanjut terhadap hasil pemantauan Tim Pemantauan dan Penyelidik Komnas HAM.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh selama masa DOM maupun pasca DOM seperti Peristiwa Rumah Geudong, Tragedi Simpang KKA, Peristiwa Bumi Flora, Peristiwa Bener Meriah dan Peristiwa Pembantaian Massal Jambo Keupok tidak saja telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil, tetapi juga berdampak pada rasa trauma yang luar biasa yang dialami korban maupun keluarga korban selama bertahun-tahun lamanya, hingga saat ini.

Sidang Paripurna sebagai pengambilan keputusan tertinggi dalam Komnas HAM harus mempercepat proses pembentukan Tim Penyelidik Pro Justisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh sehingga dapat diteruskan kemudian oleh Jaksa Agung hingga ke Pengadilan HAM. Hal ini mengingat beberapa kasus diantaranya pernah dilaporkan baik oleh korban maupun keluarga korban di Aceh. Sebut saja, Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU) yang telah melaporkan kasus Tragedi Simpang KKA ke Komnas HAM Perwakilan Aceh dan Nasional pada tahun 2007 serta keluarga korban Tragedi Simpang KKA yang pernah melakukan pengaduan langsung kepada Komnas HAM di Jakarta pada 28 November 2012. Bahkan Komisioner Komnas HAM periode 2002-2007, MM. Billah pernah melakukan investigasi ke Simpang KKA dan bertemu dengan para korban meski kemudian tidak ada tindak lanjutnya hingga kini. Begitupun yang terjadi terhadap kasus Bumi Flora yang telah dilaporkan kepada Komnas HAM namun belum ditindaklanjuti hingga kini.

Pembentukan Pengadilan HAM juga merupakan salah satu mandat dari MoU Helsinki pada tahun 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, selain juga pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang hingga kini prosesnya masih di tingkat legislasi. Untuk itu, kami mendesak Komnas HAM segera menggelar Sidang Paripurna untuk membahas temuan hasil pemantauan dan penyelidikan Tim dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Tim Penyelidik Pro Justisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.

Jakarta, 1 Agustus 2013
Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar
Koordinator