Polisi, Tuntaskan Kasus Perbudakan di Tangerang!

JAKARTA – Penanganan kasus perbudakan buruh kuali di Tangerang oleh Kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dikritik. Dua institusi itu dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut sehingga hak-hak buruh terancam tidak terpenuhi.

Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, meski penyidikan di Polresta Tangerang sudah berlangsung dua bulan lebih, berkas perkara belum juga rampung.

Apalagi, tambah Yati, hingga saat ini tidak ada anggota Polri maupun TNI yang diproses hukum. Alasannya, tidak cukup bukti keterlibatan mereka. Padahal, kata Yati, berdasarkan fakta yang ditemukan Kontras dan keterangan para buruh dalam berita acara pemeriksaan, jelas adanya keterlibatan anggota Polri dan TNI.

"Ada keterlibatan polisi dan anggota TNI dengan derajat keterlibatan berbeda-beda seperti intimidasi, ancaman, menembak senjata ke tanah, mengawasi, menangkap, melakukan pemukulan, hingga penyekapan," kata Yati di kantor Kontras, Jakarta, Kamis ( 1/8/2013 ).

Hingga saat ini, tersangka yang diproses kepolisian tetap lima orang, yakni bos pabrik Yuki Irawan, dan empat orang pegawai pabrik.

Selain itu, Yati menyoroti kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang tidak menindaklanjuti laporan warga dan buruh. Mereka melaporkan pihak Polresta Tangerang yang tidak menangani laporan penganiayaan yang dilakukan Yuki.

Pengacara para buruh, Muhammad Burhanuddin, menambahkan, pihak Dinaskertrans Kabupaten Tangerang mengaku sudah mengeluarkan surat perintah bayar kepada Yuki. Informasi yang dia terima, Yuki diwajibkan membayar total sekitar Rp 2 miliar untuk gaji, pesangon, uang lembur, dan hak 34 buruh lainnya.

Namun, sampai sekarang pelaksanaan pembayarannya belum ada. Kinerja ini sangat jauh dari janji Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menyatakan akan memprioritaskan kasus ini dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak para korban, kata Burhanudin.

Melihat penanganan tersebut, Kontras mendesak Kepolisian dan Kejaksaan memprioritaskan penanganan perkara itu. Muhaimin juga harus mendorong merealisasikan pemenuhan hak-hak buruh.