Pemerintah Harus Jelaskan Alasan Diberikannya Remisi Koruptor

Jakarta – Sebanyak 182 narapidana kasus korupsi mendapat remisi edisi Idul Fitri. Pemerintah diminta menjelaskan alasan pemberian remisi-remisi tersebut.

"Soal pemberiannya, pertimbangannya apa, harus dijelaskan," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).

Terpidana korupsi penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan menjadi salah satu yang menerima remisi lebaran kali ini. Haris mempertanyakan apakah napi yang diberi remisi tersebut sudah berperan sebagai Justice Collabolator atau belum.

"Kalau kerugian negara dikembalikan, kalau pelaku JC, nah gayus apakah jadi JC atau tidak," ujarnya.

Remisi khusus Lebaran yang diberikan Kemenkum HAM tahun ini berkisar antara 15 hari sampai dua bulan. Lebih dari 54 ribu tahanan mendapatkan remisi, termasuk tahanan kasus korupsi.