Intervensi Militer ke Suriah Melanggar Piagam PBB dan Hukum Humaniter

Intervensi Militer ke Suriah Melanggar Piagam PBB dan Hukum Humaniter

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kritik keras terhadap intervensi militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam penyelesaian konflik di Suriah.

Kami menilai bahwa intervensi militer Amerika Serikat merupakan langkah yang tidak tepat karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB], secara khusus tentang penghormatan kedaulatan sebuah negara, serta bertentangan dengan hukum humaniter. Lebih dari itu, intervensi militer adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum Hak Asasi Manusia [HAM] internasional, serta berpotensi meningkatkan konflik menjadi lebih luas dan korban yang jauh lebih besar.

Intervensi militer akan membawa konsekuensi buruk, diantaranya: kerusakan yang parah, konflik yang semakin memburuk dan penderitaan warga sipil, radikalisasi kekuatan di wilayah tersebut, dan bahkan membuat prospek negosiasi damai semakin jauh. Intervensi militer tidak akan membantu rakyat Suriah untuk terhindar dari kekerasan juga tidak akan menghasilkan transisi damai menuju pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Perlindungan warga sipil merupakan prioritas utama bagi kami dan itulah sebabnya kami mendorong Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya yang terlibat dalam rencana serangan militer. Secara khusus, semua pihak yang peduli dan memiliki perhatian, harus mengedepankan hal-hal sebagai berikut:

  • Menahan diri dan tidak mentargetkan warga sipil atau objek sipil;
  • Menahan diri dari melakukan serangan yang sporadis dan tidak proporsional;
  • Menahan diri dari penggunaan senjata yang secara inheren tidak sesuai aturan atau dilarang di bawah hukum humaniter internasional, termasuk cluster munitions;
  • Mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan dalam serangan kepada warga sipil, termasuk dengan mengeluarkan peringatan kepada warga sipil, jika memungkinkan, dan memperhatikan secara khusus terhadap fakta-fakta bahwa para tahanan ditahan di pangkalan dan di fasilitas militer;
  • Mengambil tindakan pencegahan di bawah kendali untuk melindungi warga sipil dari efek serangan, termasuk menghindari, sejauh mungkin, lokasi tujuan militer agar tidak berada di dalam atau di dekat daerah padat penduduk , dan memindahkan warga sipil dari sekitar lokasi sasaran militer;
  • Menahan diri untuk tidak menggunakan warga sipil untuk tujuan melindungi militer dari serangan (yaitu, sebagai tameng manusia);
  • Pemerintah AS harus menghormati Piagam PBB, pasal 2 ayat 4: "Semua anggota wajib menghindari dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara manapun, atau cara lain yang tidak konsisten dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
  • AS harus memaksimalkan perannya dalam Dewan Keamanan PBB untuk mengatasi masalah penggunaan senjata kimia di Suriah. Karena berdasarkan Piagam PBB pasal 39: “Dewan diberdayakan untuk menentukan apakah ada ancaman bagi perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi." Jika Dewan Keamanan menentukan, ini dapat mengizinkan penggunaan kekuatan terhadap negara bersangkutan berdasarkan Pasal 42;
  • Selain itu, AS juga harus menghormati ketentuan Bab VII, khususnya pasal 51 yang mengatur bahwa: "Tidak ada dalam Piagam ini dapat ditafsirkan merugikan hak yang melekat pada individu atau pertahanan kolektif jika serangan bersenjata terjadi terhadap Anggota PBB, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan yang diambil oleh Anggota, dalam pelaksanaan hak ini untuk pembelaan diri harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tidak akan dengan cara apapun mempengaruhi kewenangan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk mengambil setiap tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional."

Untuk itu, kami mendorong Amerika Serikat dan para pihak yang terlibat, untuk membatalkan intervensi militer ke Suriah, dan mengalihkan upaya untuk mencari solusi alternatif dalam penyelesaian konflik, diantaranya :

  1. Memastikan penyelidikan yang efektif terhadap serangan [senjata kimia] melalui perpanjangan mandat dan mekanisme penyelidikan melalui badan resmi PBB.
  2. Mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB, untuk mengamankan perpindahan tangan [penyerahan] setiap kepemilikan Senjata Pemusnah Massal (WMD) dari setiap pihak yang terlibat konflik. Kewajiban pertama di Dewan Keamanan PBB adalah untuk memastikan pencegahan penggunaan senjata kimia lebih lanjut.
  3. Meminta Dewan Keamanan PBB merujuk hal tersebut kepada Kantor Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). ICC telah dibentuk untuk membawa keadilan ketika negara tidak bersedia atau tidak mampu melakukannya, seperti yang terjadi di sini [Suriah].
  4. Mendukung solusi politik melalui perundingan perdamaian inklusif. Tahap pertama diskusi di konferensi “Jenewa 1” telah mengembangkan rencana untuk transisi pemerintahan Suriah yang melibatkan pemerintah dan anggota oposisi. Diskusi ini perlu dilanjutkan di Jenewa II untuk membicarakan dukungan penguatan dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
  5. AS harus mendukung upaya gencatan senjata antara pasukan pemerintah dan pemberontak sehingga bisa menekan jumlah korban dan mempercepat proses damai di Suriah.

Dengan mengutip perkataan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon: "Logika militer telah membuat negara kita berada di ambang kehancuran total, sebuah daerah menjadi kacau, serta ancaman global. Mengapa menambahkan lebih banyak bahan bakar ke api yang tengah berkobar?" – Kami mengakhiri pernyataan ini.

Jakarta, 17 September 2013
Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator