Desakan Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anggota Polres Kolaka

Surat Terbuka No. 523/SK-KontraS/IX/2013
Desakan Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anggota Polres Kolaka

 

Kepada Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Brigjen Pol Ngadino

Kepala Kepolisian Polres Kolaka
AKBP Pol Andi Anugrah SIK

Di-
Tempat

Dengan Hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendapatkan keterangan dari orang tua korban penganiayaan atas nama Enny Satriawan, mahasiswi Akademi Kebidanan di Kolaka.

Adapun keterangan yang kami terima;

  1. Penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota Sat DALMAS Polres Kolaka, Briptu Grefel Kumbang Siregar di kamar barak Dalmas, tanpa diketahui maksud dan tujuan dari tindakan penganiayan tersebut.
  2. Bahwa pada saat terjadinya tindakan penganiayaan tersebut korban sempat meminta pertolongan kepada anggota polisi yang lain, namun tidak dihiraukan.
  3. Akibat dari tindakan penganiayan tersebut korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian wajah, serta dua gigi korban patah akibat tindakan tersebut.
  4. Pasca tindakan penganiayan tersebut pelaku sempat meminta korban agar tindak melaporkan peristiwa tersebut
  5. Terkait dengan peristiwa tersebut korban bersama dengan keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka

Kami sangat menyayangkan berulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Dalam hal ini tindakan Briptu Grefel Kumbang Siregar sangat bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 huruf (c) Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Proses hukum kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melalui mekanisme internal kepolisian seperti Profesi dan Pengamanan (Propam), karena dalam perkara ini terdapat tindak pidana berupa tindakan penganiayaan sebagaimana diatur 351 KUHP;

  1. Ayat (1) penganiayaan diancam dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian wajib untuk memberikan pelayanan hukum yang maksimal dalam penyelesaian kasus ini, dengan melakukan proses hukum yang cepat, adil dan transparan sebagaiaman dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  1. Pasal 50 ayat 1 huruf (c) Dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat setiap anggota Polri wajib: (c) memberikan pelayanan dengan memperhatikan prinsip kesamaan di depan hukum
  2. Pasal 51 ayat 1 huruf (f) Setiap korban atau saksi dalam perkara yang sedang ditangani dalam proses peradilan berhak: (f) memperoleh informasi mengenai peran mereka, jadwal waktu, dan kemajuan yang telah dicapai dalam penaganan kasus mereka

Mengacu pada hal-hal tersebut diatas kami mendesak:

  1. Polres Kolaka memastikan adanya biaya pengobatan dan pemulihan bagi korban
  2. Polres Kolaka segera memproses penyelesaian kasus ini, memastikan pelaku berada diberada di bawah penahanan.
  3. Polres Kolaka memberikan perkembangan penanganan kasus ini kepada korban dan keluarga korban secara aktif.

Demikian desakan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamnya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 26 September 2013
Badan Pekerja,

 

Yati Andriyani
Kadiv. Advokasi dan HAM

Tembusan:

  1. Kapolri
  2. Irwasum Mabes Polri
  3. Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara
  4. Kapolres Kolaka
  5. Ombudsman