Surat Terbuka No. 523/SK-KontraS/IX/2013
Desakan Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anggota Polres Kolaka
Kepada Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Brigjen Pol Ngadino
Kepala Kepolisian Polres Kolaka
AKBP Pol Andi Anugrah SIK
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendapatkan keterangan dari orang tua korban penganiayaan atas nama Enny Satriawan, mahasiswi Akademi Kebidanan di Kolaka.
Adapun keterangan yang kami terima;
Kami sangat menyayangkan berulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Dalam hal ini tindakan Briptu Grefel Kumbang Siregar sangat bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 huruf (c) Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Proses hukum kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melalui mekanisme internal kepolisian seperti Profesi dan Pengamanan (Propam), karena dalam perkara ini terdapat tindak pidana berupa tindakan penganiayaan sebagaimana diatur 351 KUHP;
Kepolisian wajib untuk memberikan pelayanan hukum yang maksimal dalam penyelesaian kasus ini, dengan melakukan proses hukum yang cepat, adil dan transparan sebagaiaman dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Mengacu pada hal-hal tersebut diatas kami mendesak:
Demikian desakan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamnya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 26 September 2013
Badan Pekerja,
Yati Andriyani
Kadiv. Advokasi dan HAM
Tembusan: