HENTIKAN TINDAK KEKERASAN POLISI TERHADAP AKSI BURUH!
Tim Advokasi Bersama Untuk Buruh (Tabur) Karawang, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan-tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh atau serikat pekerja.
Dalam catatan kami selama 1 bulan terakhir telah terjadi 2 (dua) insiden tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh.
Pertama, Tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 September 2013, dimana sekitar 450 buruh yang tergabung dalam SPAI FSPMI PT. Kable Farma dibubarkan paksa oleh anggota Brimob dan PHH, pembubaran paksa dengan disertai tindakan-tindakan kekerasan bermula ketika Aparat Kepolisian memaksa agar perwakilan buruh menandatangani hasil perundingan versi pengusaha, namun hal tersebut ditolak oleh perwakilan buruh karna penandatanganan tersebut bukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan melaikan tekanan aparat kepolisian. Akibat peristiwa tersebut puluhan buruh mengalami luka ringan, dua orang bernama Febiansyah (25) dan Rubi Ratno (28) mengalami luka parah dibagian kepala. Aparat keamanan juga merusak puluhan motor milik buruh yang diparkir dilokasi aksi.
Kedua, pada tanggal 23 September 2013, aparat kepolisian dari Polres Karawang dan Polsek Teluk Jambe melakukan tindakan represif terhadap Buruh PT. Fuji Seat yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), tindakan pembubaran ini justru dilakukan pada saat koordinator lapangan sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memutuskan apakah aksi akan berlanjut atau dibubarkan. Tiba-tiba aparat kepolisian (DALMAS) membubarkan secara paksa para buruh tanpa adanya peringatan. Aparat kepolisian langsung menyeret, memukul dan menendang massa aksi. Polisi juga menembakkan gas air mata ke arah massa aksi dalam jarak sekitar dua atau tiga meter. Akibat tembakan gas air mata yang langsung diarahkan kearah masa aksi dalam jarak dekat, dua buruh mengalami luka; Setiyadi (buruh dari PT. SIamindo yang bersolidaritas), terkena tembakan dari jarak dekat tepat di pelipis sebelah kiri dan mengalami luka serius dan mendapat beberapa jahitan dan Ahmad Nur Akbar (buruh PT. Fuji Seat), mengalami luka di kepala bagian belakang. Selain itu diperkirakan ada lima orang mengalami luka memar akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Atas hal itu, kami mengganggap bahwa tindakan tersebut jelas telah bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mogok, berpendapat termasuk hak untuk berorganisasi sebagaimana dijamin di Konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku secara di Indonesia, seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003). Hak-hak tersebut juga diakui pada konvensi internasional ILO (International Labor Organization).
Oleh karenanya, kami meminta kepada aparat kepolisian:
Jakarta, 26 September 2013