Organisasi Masyarakat Sipil menuntut Keterlibatan Substantif dengan Mekanisme HAM ASEAN

Organisasi Masyarakat Sipil menuntut Keterlibatan Substantif dengan Mekanisme HAM ASEAN

Organisasi Masyarakat Sipil dari berbagai negara ASEAN baru saja menyelenggarakan Konsultasi Regional mengenai HAM di ASEAN pada tanggal 1-2 Oktober 2013 di Jakarta. Lebih dari 80 peserta dari lebih dari 59 organisasi, baik di dalam maupun di luar kawasan ASEAN berkumpul untuk membahas berbagai isu, termasuk strategi untuk mewujudkan keterlibatan dengan mekanisme HAM ASEAN. Konsultasi ini diselenggarakan oleh FORUM – ASIA — sebuah organisasi hak asasi manusia regional, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan jaringan masyarakat sipil ASEAN – SAPA Task Force on ASEAN and Human Rights (SAPA TFAHR).

Konsultasi Regional ini mendukung upaya individual dari beberapa anggota Komisi HAM ASEAN (AICHR) yang ingin mendorong komisi ini menjadi sebuah badan independen yang aktif melindungi HAM dan menerapkan standar internasional hak asasi manusia. Namun Konsultasi Regional ini menyesali bahwa Komisi HAM ASEAN secara keseluruhan tetap tertutup bagi dialog, hal ini disebabkan oleh kepentingan politik dan kekuasaan veto dari negara anggota ASEAN yang melakukan pengambilan keputusan melalui konsensus. Sementara sebagai perbandingan, Komisi Hak Perempuan dan Anak ASEAN (ACWC) justru lebih terbuka bagi dialog dan kerjasama dengan masyarakat sipil .

Evelyn Balais Serrano, Direktur Eksekutif FORUM-ASIA, menjelaskan: "Kami berharap bahwa Konsultasi Regional HAM di ASEAN terus digunakan sebagai platform untuk dialog, kerjasama dan koordinasi advokasi HAM regional dari masyarakat sipil ASEAN dalam keterlibatannya dengan Komisi HAM ASEAN (AICHR) dan Komisi Hak Perempuan dan Anak ASEAN (ACWC)".

Dua isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah: Review terhadap Kerangka Acuan (TOR) dari Komisi HAM ASEAN; dan isu Bisnis dan HAM di ASEAN.

Kerangka acuan (TOR) dari Komisi HAM ASEAN yang ada saat ini tidak memberikan memberikan mandat yang jelas mengenai perlindungan HAM. Adanya mandat perlindungan yang eksplisit akan memungkinkan Komisi HAM ASEAN untuk menanggapi pelanggaran HAM di kawasan ASEAN. Pembicara dan peserta Konsultasi Regional membahas pentingnya memberikan mandat yang kuat bagi Komisi HAM ASEAN dalam proses review atas Kerangka Acuan Komisi HAM ASEAN. Meski demikian, Kerangka Acuan yang ada sesungguhnya dapat memberikan berbagai peluang bagi Komisi HAM ASEAN untuk melindungi HAM. Dr Yuval Ginbar, Penasihat Hukum Amnesty International menyatakan "Dalam periode kerja pertama mereka, Komisi HAM ASEAN (2009-2012) dan Komisi Hak Perempuan dan Anak ASEAN (2010-2013) memaknai mandat yang dimilikinya secara sempit. Komisi HAM ASEAN hingga saat ini belum menggunakan mandat yang tersedia untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM. Sehingga sambil menunggu dilakukannya review terhadap Kerangka Acuan Komisi HAM ASEAN, komisi ini harus memperluas interpretasinya terhadap mandat perlindungan yang yang tersedia saat ini seperti: mendorong ratifikasi perjanjian internasional HAM dan mandate untuk memperoleh informasi mengenai situasi HAM dari negara-negara anggota ASEAN" .

Seorang peserta Filipina, Sunshine Serrano dari Task Force Detainees of the Philippines (TFDP) mengatakan, " Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memastikan promosi dan perlindungan hak asasi manusia di kawasan ASEAN, kami (masyarakat sipil) ingin melanjutkan upaya kami untuk terlibat dengan Komisi HAM ASEAN, meski hingga saat ini sebagian besar komunikasi dengan mereka adalah lalu lintas satu arah".

Dengan adanya dua badan HAM di ASEAN, masyarakat sipil memandang pentingnya untuk Komisi HAM ASEAN dan Komisi Hak Perempuan dan Anak ASEAN untuk bekerja sama dan terlibat dengan masyarakat sipil. Muhammad Jailani dari Child Rights Coalition Asia (CRC Asia) berkomentar, “AICHR dan ACWC, harus mengembangkan diskusi terbuka dengan masyarakat sipil dan masyarakat ASEAN secara keseluruhan , termasuk dengan anak-anak "

Konsultasi ini juga mengidentifikasi kurangnya dukungan dari negara-negara anggota ASEAN kepada kedua komisi tersebut. Joseph Wah dari Burma Partnership menekankan, "Agar dapat bekerja secara efektif, pemerintah ASEAN harus mendukung AICHR dan ACWC dengan sumber daya manusia dan keuangan yang memadai, termasuk sebuah sekretariat yang independen" .

Konsultasi Regional HAM ASEAN yang ke-6 menyimpulkan bahwa review terhadap Kerangka Acuan Komisi HAM ASEAN harus dilakukan secara transparan, dengan partisipasi masyarakat sipil. Chalida Tajaroensuk, salah satu kordinator SAPA TFAHR berharap bahwa review terhadap Kerangka Acuan ini harus memastikan keterlibatan AICHR dengan masyarakat sipil". Keterlibatan tersebut harus mencakup tidak hanya menyediakan pertemuan dengan masyarakat sipil tetapi keterlibatan yang berarti, dimana aspirasi masyarakat sipil menjadi pertimbangan bagi Komisi HAM ASEAN dalam melakukan tugasnya "

Evelyn Balai Serrano juga menegaskan, "Kami menyambut upaya Komisi HAM ASEAN untuk menyelesaikan Pedoman Hubungan dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan berharap bahwa Pedoman itu dapat memfasilitasi keterlibatan masyarakat sipil secara substantif dalam kerja-kerja Komisi HAM ASEAN"

 

Jakarta, 3 Oktober 2013

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan mengontak:

·Haris Azhar (Kordinator KontraS; harisazhar@kontras.org)

·Atnike Nova Sigiro (Manajer Program Advokasi ASEAN/ FORUM-ASIA; atnike@forum-asia.org )