Desakan Penyidikan Atas Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Pembela HAM Sdri. Anum Siregar

 

No : No: 693/SK-KontraS/IX/2014
Hal : Desakan Penyidikan Atas Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Pembela HAM
Sdri. Anum Siregar

 

Kepada Yang Terhormat
Kepala Kepolisian Daerah Papua
Irjen Pol. Drs Yotje Mende, Mhum
Di –
Tempat

 

Dengan Hormat

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan [KontraS] mendesak Kapolda Papua untuk segera melakukan penyidikan atas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap Pembela HAM, Sdr Anum Siregar di Wamena Kapolda juga harus dapat membongkar motif dibalik tindakan kekerasan dan penganiayaaan terhadap Sdr. Anum yang merupakan pembela HAM yang selama ini aktif melakukan pembelaan hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua.

Kekerasan dan penganiayaan yang terjadi bersamaan dengan aktivitas Sdri. Anum selaku Kuasa Hukum dari tokoh Dewan Adat Lani Jaya Sdr Areki Wanimo, yang tengah mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres Jaya Wijaya di Pengadilan Negeri Wamena atas penangkapan dan penahanan sewenang – wenang [tidak sesuai prosedur KUHP dan KUHAP] terhadap Sdr. Areki Wanimo [Kronologis terlampir].

Kekerasan dan penganiayaan terhadap Sdri. Anum merupakan bentuk terror terhadap Pembela HAM dan mengancam kerja – kerja pembelaan hukum dan HAM di Papua. Dalam hal ini seharusnya pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap Pembela HAM, sebagaimana rekomendasi Universal Periodic Review pada tahun 2012, [UPR merupakan forum review negara atas situasi dan perkembangan HAM yang terjadi di negara anggota PBB lainnya dan diadakan dibawah Dewan HAM PBB] pada 2012 terhadap pemerintah Indonesia agar memberikan kepastian atas lingkungan yang aman dan mendukung kerja – kerja Pembela HAM termasuk jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap Pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.

Oleh karenanya kami mendesak Kapolda Papua;

Pertama, Segera menindaklanjuti laporan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi terhadap Sdr. Anum Siregar dengan melakukan proses hukum secara terbuka dan transparan; menemukan pelaku dan motifnya, dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti sampai dengan proses persidangan

Kedua, Memastikan tidak ada conflict interest pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan kasus ini, dengan posisi Sdri. Anum Siregar yang tengah mengajuan Praperadilan terhadap Kapolres Jayawijaya

Ketiga, Kapolda Papua harus memastikan jaminan perlindungan keamanan terhadap Pembela HAM di Papua secara maksimal, karena kerja – kerja ini dijamin dalam sejumlah instrumen hukum, dan kerja – kerja tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan HAM.

Jakarta, 18 September 2014
Badan Pekerja

 

Haris Azhar
Koordinator KontraS

Tembusan:

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  2. Bareskrim Mabes POLRI
  3. Kompolnas
  4. Ombudsman RI
  5. Komnas HAM