Surat Terbuka: Desakan kepada Komnas HAM terhadap Penanganan Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh FPI dan FUI

Surat Terbuka: Desakan kepada Komnas HAM terhadap Penanganan Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh FPI dan FUI

 

Kepada Yth,
Prof. Dr. Hafid Abbas
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di
Tempat

Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan maraknya isu dikriminatif berlatarbelakang etnis dan keagamaan yang dikeluarkan kelompok-kelompok masyarakat tertentu di Jakarta. Sebagaimana yang diberitakan oleh media, dalam beberapa hari terakhir ormas Front Pembela Islam [FPI] dan Forum Umat Islam [FUI] melakukan demonstrasi untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama [Ahok] menjadi Gubernur DKI Jakarta. Mereka menolak Ahok karena tidak beragama Islam dan berasal dari etnis Tionghoa. Ketua Dewan Syuro FPI, Misbahul Anam, menjelaskan alasan penolakannya. “Pertama, tidak ada dalil pemimpin kafir yang adil apalagi melindungi warga muslim. Kedua, Ahok itu arogan, sombong bahkan kerap berkata kasar. Ketiga, dari berbagai elemen masyarakat DKI sudah muak dan menolak kepemimpinannya. Keempat, Ahok selalu teriak demokrasi Dan yang kelima, alasan menolak Ahok adalah karena warga DKI mayoritas pribumi-muslim sedangkan Ahok Cina-kafir,“ katanya pada Suara Islam Online, Senin, 22 September 2014. Penjelasan yang lebih lengkap dapat dilihat pada ceramah Rizieq Shihab di https://www.youtube.com/watch?v=Ft4bEDI92Kg (“FPI Tidak Menolak Ahok, Tapi Menolak Pemimpin Kafir“ diunggah oleh FPI Front Pembela Islam pada 20 September 2014, diakses pada 16 Oktober 2014 pukul 15.40). Aksi penolakan tersebut berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan FPI dan FUI pada 3 Oktober 2014, yang mengakibatkan 21 orang korban luka di pihak kepolisian.

Menurut KontraS, perbuatan FPI dan FUI tersebut merupakan suatu Tindakan Diskriminasi terhadap Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyatakan: “Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang politik, ekonomi sosial dan budaya. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah juga tidak mensyaratkan latar belakang keagamaan atau etnis tertentu untuk menjadi kepala daerah. Jika tindakan diskriminatif ini terus dibiarkan terjadi tanpa adanya penghukuman, maka hal tersebut dapat memicu terjadinya tindakan diskriminatif yang lebih luas lagi serta menghilangkan semangat keberagaman di masyarakat.

Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang memiliki mandat dan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap suatu peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM, maka sudah semestinya Komnas HAM mengambil peranan yang lebih jauh
terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang terjadi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyatakan “Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM”. Mandat dan kewenangan Komnas HAM juga ditegaskan kembali dalam Pasal 89 ayat (3) poin b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan “Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia”. Untuk itu, kami mendorong Komnas HAM untuk :

Pertama, melakukan pemantauan dan pencarian fakta mengenai dugaan Tindakan Diskriminatif Ras dan Etnis yang dilakukan ormas FPI dan FUI;

Kedua, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan Kepolisian mengenai hasil pencarian fakta terhadap Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dilakukan ormas FPI dan FUI;

Ketiga, melakukan segala hal yang dianggap perlu untuk menghapuskan isu diskriminatif yang dikembangkan oleh FPI dan FUI maupun individu/kelompok lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Oktober 2014
Badan Pekerja

 

Haris Azhar, SH, MA.
Koordinator

Tembusan :

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menkopolhukam
  3. Menteri Dalam Negeri
  1. Kapolri