Hentikan Perampasan Tanah, Intimidasi, Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Petani Takalar, Sulawesi Selatan

SIARAN PERS BERSAMA
Rangkaian kekerasan dan perampasan tanah mengawali masa pemerintahan Jokowi – JK
“Hentikan Perampasan Tanah, Intimidasi, Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Petani Takalar, Sulawesi Selatan”

Serangkaian tindakan intimidasi dan kekerasan kembali dilakukan oleh aparat negara (Brimob) terhadap petani di Dusun Pakkawa, desa Parang luara, Kec. Polongbangkeng utara, Kab. Takalar sejak 11 Oktober 2014 sampai hari ini. Kejadian ini dikarenakan konflik tanah antara PTPN XIV dan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Pongbangkeng (STP) sejak puluhan tahun lalu tidak juga diselesaikan negara. Petani mengklaim bahwa sewa tanah selama 25 tahun oleh PTP XXIV/XXV yang kemudian digabungkan menjadi PTPN XIV seharusnya sudah selesai sejak 2008 lalu. (terlampir kronologi)

Kekerasan dan kiminalisasi terus terjadi, terhadap rakyat Indonesia baik disektor tani, buruh dan sector lain menjadi preseden buruk bagi awal pemerintahan Jokowi yang selama ini mendengungkan presiden pilihan rakyat. Atas kejadian itu kami selaku organisasi masyarakat sipil tingkat nasional menyatakan sikap mendukung sepenuhnya perjuangan kaum tani di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan serta mengutuk keras tindakan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi dilakukan aparat negara dan perusahaan PTPN terhadap petani dan rakyat Indonesia. Secara khusus kami menuntut :

  1. Kepada Kapolri dan Panglima TNI agar segera memerintahkan anggota Polri dan TNI untuk meninggalkan lokasi konflik agraria di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan serta menghentikan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
  2. Kepada Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, pelanggaran fungsi dan wewenang aparat Negara (Polisi dan ketua DPRD) di Kabupaten Takalar demi rasa keadilan bagi rakyat dan kehormatan negara di hadapan rakyat serta menghentikan upaya PTPN XIV untuk merampas lahan pertanian rakyat sampai konflik terselesaikan.
  3. Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara PTPN XIV dan Masyarakat di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sesuai dengan kesejarahan dan rasa keadilan bagi rakyat. Serta mengembalikan fungsi tanah di 11 Desa di kecamatan Polongbangkeng Utara sebagai area pertanian pangan pokok rakyat (beras).
  4. Agar JOKOWI – JK segera melaksanakan reforma agraria sejati sesuai janji ketika kampanye.

(KontraS AGRA, WALHI, AMAN, FMN, ATKI, PB KOPRI PMII, GSBI, YLBHI, PPMAN)

Contact person;
Syamsul Munir (KontraS) : 081380855841
Ridwan (AGRA) : 081210335037
Kurniawan Sabar (WALHI) : 0812 41481 868
Mualimin Pardi Dahlan (AMAN) : 081291117410
Karsiwen (ATKI) : 081281045671

Lampiran: Kronologi Kejadian Tindakan Kekerasan dan Perampasan Lahan Petani Takalar oleh Polisi dan PTPN XIV