Surat Terbuka: Desakan kepada Kapolri untuk mengusut Tuntas Praktik Mafia Perdagangan Orang di institusi Polda NTT

Surat Terbuka: Desakan kepada Kapolri untuk mengusut Tuntas Praktik Mafia Perdagangan Orang di institusi Polda NTT

 

Kepada Yth,
Kapolri
Jenderal Sutarman
Di
      Tempat

Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] mendesak Kapolri untuk segera membongkar dan mengusut tuntas serta menghukum para pelaku dari anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda NTT.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Brigadir Polisi Rudi Soik, seorang penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT yang saat ini ditahan oleh Polda NTT karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap Taufik Ismail, dalam pengaduannya baik kepada KontraS maupun kepada masyarakat melalui media TV dalam acara Mata Najwa (acara talkshow di Metro Tv), Rudi Soik menyampaikan bahwa praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda NTT sangat tinggi namun banyak kasus yang telah masuk dan ditangani oleh Polda NTT tidak pernah tuntas. Rudi juga menambahkan bahwa ada dugaan keterlibatan perwira di dalam tubuh Polda NTT yang bekerjasama dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Indonesia) dalam melakukan tindak kejahatan tersebut.

Lebih jauh lagi, terhadap tindakan penangkapan dan penahanan Brigadir Polisi Rudi Soik yang diduga melakukan penganiayaan tersebut haruslah dilakukan berdasarkan tindakan hukum yang proporsional terutama mengenai pengumpulan bukti-bukti atas tuduhan tersebut. Sebab jika itu tidak dilakukan maka penahanan terhadap Brigadir Polisi Rudi Soik hanya merupakan cara atau upaya dari Polda NTT untuk mengkriminalisasi Rudi Soik yang ingin membongkar praktik mafia perdagangan orang dalam tubuh polda NTT.

Terkait dengan hal tersebut diatas, KontraS mendesak Kapolri untuk:

Pertama, mengusut dan membongkar praktik mafia perdagangan orang di tubuh polda NTT dan menindak tegas melalui prosedur hukum kepada seluruh anggota yang terbukti terlibat; Kedua, meninjau ulang proses hukum terhadap Brigadir Polisi Rudi Soik yang diduga melakukan penganiyaan; Ketiga, Memberikan perlindungan hukum terhadap anggota khususnya Brigadir Polisi Rudi Soik yang telah berani membongkar praktik-praktik keterlibatan perwira di tubuh polisi yang bekerjasama dengan para pelaku kejahatan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 November 2014
Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator