Bentrokan TNI Vs Polri: Ancaman Atas Rasa Aman Bagi Masyarakat

Bentrokan TNI Vs Polri: Ancaman Atas Rasa Aman Bagi Masyarakat

Menanggapi situasi bentrokan TNI Vs Polri di wilayah hukum Batam yang menewaskan satu anggota TNI Praka JK Marpaung kesatuan Batalyon Yonif 134/TS dan satu warga sipil yang terluka terkena tembakan, kami Koalisi Masyarakat sipil menilai:

  1. Pimpinan TNI dan Polri gagal menyelesaikan persoalan bentrokan para parjurit di tingkat lapangan mengingat jumlah atau angka bentrokan yang melibatkan kedua institusi tersebut semakin meningkat dalam satu tahun terakhir
  2. Peristiwa bentrokan antara TNI dan Polri tidak hanya merugikan kedua institusi tetapi juga menciptakan ancaman atas rasa aman di masyarakat, yang mana hal ini bertentangan dengan tugas-tugas TNI dan Polri sebagaimana dimandatkan dalam UU No 34 tahun 2004 Tentang TNI dalam Pasal 7 ayat (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  3. Peristiwa bentrokan masih kental dengan latar belakang praktik-praktik bisnis illegal dari kedua institusi yang saling bersaing dalam suatu wilayah

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami merekomendasikan:

  1. Membentuk tim investigasi independen untuk merumuskan stratgei yang berkesinambungan guna menciptakan regulasi atau kebijakan terkait model penyelesaian yang melibatkan kedua institusi di kemudian hari
  2. Menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan diantaranya amandemen UU 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, peninjauan ulang terhadap Komando Teritorial (Kodam- Koramil).
  3. Menghilangkan segala bisnis-bisnis illegal yang melibatkan para anggota kepolisian dan TNI namun harus disertai dengan adanya peningkatan kesejahteraan dari kedua institusi melalui mekanisme pembiayaan negara yang terukur transparan dan akuntable.

Jakarta 24 November 2014

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (KontraS, Imparsial, Elsam, Propatria, Individu Bambang Widodo Umar, IDSPS)