Komnas HAM Harus Segera Keluarkan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh

Komnas HAM Harus Segera Keluarkan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komnas HAM untuk segera memberi penjelasan kelanjutan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di
Aceh.

Sejak 8 November 2013, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan mengenai pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (1989-1998), paska
Daerah Operasi Militer dan sebelum Darurat Militer, sampai dengan masa Darurat Militer (1998-2003). Dari hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut disimpulkan adanya dugaan telah terjadi
pelanggaran HAM berat pada lima [5] peristiwa, yakni Rumah Geudong di Pidie (1998), Simpang KKA di Aceh Utara (1999), Bumi Flora di Aceh Timur (2001), Timang Gajah di Bener Meriah (2001) dan Jambu
Keupok di Aceh Selatan (2003).

Terhadap kelima kasus tersebut, Komnas HAM telah melakukan analisis dokumen awal; melaksanakan rapat koordinasi; kemudian menetapkan 2 kasus prioritas penyelidikan, yaitu kasus
Simpang KKA dan Jambu Keupok dikarenakan keterbatasan anggaran dan tenaga penyelidik. Setelah Juni 2014, kembali ditetapkan bahwa prioritas penyelidikan pro-justisia untuk tahap pertama adalah
penyelidikan pro-justisia untuk Peristiwa Simpang KKA, dikarenakan kompleksitas peristiwa serta tindak kejahatan, kesiapan pihak yang diperiksa, dan lagi-lagi anggaran yang terbatas. Namun hingga
saat ini belum juga ada kejelasan kelanjutan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, baik terhadap Peristiwa Simpang KKA yang dijadikan prioritas, apalagi keempat peristiwa
lainnya.

Ketidaksigapan Komnas HAM dalam menyelidiki 5 peristiwa di atas telah menyebabkan penundaan pemenuhan hak korban dan keluarga korban seperti hak atas keadilan, hak atas informasi
dan hak atas pemulihan, diantaranya seperti yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penundaan ini berakibat buruk bagi kondisi korban dan keluarga, baik
sisi sosial, ekonomi maupun politis.

Sebagai perbandingan, penyelidikan pro-justisia yang dilakukan Komnas HAM terhadap sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada Jaksa
Agung (tahap pertama) dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 tahun; yakni Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II (September 2001-April 2002), Kerusuhan Mei 1998 (Maret 2003-Maret 2004), serta
Wasior-Wamena (Desember 2003-September 2004). Dengan telah dijadikannya Simpang KKA sebagai prioritas penyelidikan, seyogyanya hasil penyelidikan pro-justisia atas peristiwa Simpang KKA dapat
diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 1 tahun.

Untuk itu, kami mendesak Komnas HAM agar tidak mengulur-ulur waktu, dan segera memberi penjelasan kelanjutan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh serta segera
mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan pro-justisia Komnas HAM terhadap 5 kasus tersebut.

Jakarta, 22 Desember 2014
Badan Pekerja KontraS,