Tangkap dan Adili Anggota Polsek Widang Tuban Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Siaran Pers Bersama
Tangkap dan Adili Anggota Polsek Widang Tuban Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] bersama Koalisi Perempuan Ronggolawe [KPR], KontraS Surabaya dan Keluarga korban penyiksaan anak di bawah umur menyayangkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tuban dalam proses penetapan tersangka pelaku penyiksaan terhadap FA [13 tahun, yang selanjutnya disebut sebagai korban]. Pelaku penyiksaan merupakan anggota Polsek Widang, Tuban, Jawa Timur yang diketahui telah melakukan perbuatan kejam tersebut pada tanggal 14 Juni 2015. Adapun penangkapan secara sewenang – wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Widang tersebut bertujuan agar korban mengakui tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang disangkakan oleh pelaku.

Selama proses penangkapan dan penahanan, kami menemukan fakta – fakta adanya tindakan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Mapolsek Widang – Tuban disertai adanya upaya intimidasi terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh oknum – oknum anggota Polri guna mengganggu proses hukum terhadap pelaku penyiksaan. Adapun fakta – fakta tersebut antara lain:

1. Bahwa proses penangkapan terhadap korban oleh anggota Polsek Widang tidak dilakukan sebagaimana prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP, mengingat bahwa korban pada saat penangkapan tidak dalam posisi tertangkap tangan dan mengabaikan usia korban yang diketahui masih dibawah umur;

2. Bahwa penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polsek Widang jelas terlihat dengan tidak dilakukannya proses penyelidikan yang mendalam terkait dengan laporan pencurian sepeda motor, sehingga terjadi peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polsek Widang terhadap korban;

3. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap korban, anggota Polsek Widang melakukan tindakan penyiksaan dan intimidasi serta merendahkan martabat terhadap korban [melakukan pemukulan dan penodongan senjata api ke arah korban serta penelanjangan] agar korban mengakui tindak pidana yang disangkakan. Hal ini membuktikan bahwa praktik – praktik penyiksaan yang dilakukan oleh Polri masih menjadi alat utama untuk mendapatkan pengakuan dari korban agar mengakui tindak pidana yang disangkakan;

4. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban di Polsek Widang, korban tidak didampingi oleh penasehat hukum dan/atau keluarga korban serta mengabaikan aturan – aturan yang mengatur proses pemeriksaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak maupun Peraturan Internal di Kepolisian [Perkap No.8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM];

5. Bahwa pasca terungkapnya peristiwa diatas, ada upaya – upaya pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak Polri dengan berdalih bahwa pihak keluarga meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- [lima puluh juta rupiah] kepada pihak kepolisian. Hal ini jelas – jelas bertentangan dengan fakta – fakta di lapangan sebagaimana yang disampaikan oleh keluarga korban dan pendamping korban yang menemukan fakta bahwa selama proses hukum berjalan di Polres Tuban, ada intimidasi yang dilakukan oleh anggota – anggota Polri yang mendatangi Kepala Desa [Kades] dengan maksud meminta agar kasus salah tangkap tersebut dapat diselesaikan secara damai dengan memberikan ganti kerugian;

 

Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa telah terjadi praktik penyiksaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 ayat 1, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 61 mengingat pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban, pihak Mapolsek tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban.

Selain itu, dalam tindakannya, anggota Mapolsek Widang juga telah melanggar aturan internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 7 dan Pasal 11 ayat 1; Peraturan Kapolri [Perkap] No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI Pasal 15.
 
Terkait dengan fakta – fakta diatas, kami medesak :

Pertama, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap FA dan segera menangkap pelaku terbukti telah melakukan penyiksaan FA;

Kedua, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk melakukan proses pidana terhadap pelaku secara adil dan transparan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penyiksaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang telah dilaporkan dengan No.Pol: STPL/125/VI/2015/Reskrim, tanggal 18 Juni 2015. Selain itu Kapolri harus memastikan bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas-tugas pemolisiannya tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan aturan hukum lain yang berlaku;

Ketiga, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI], dan Kompolnas sebagai Lembaga Pengawas Eksternal untuk turut melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan hukum terhadap anggota Mapolsek Widang yang terbukti telah melakukan penyiksaan terhadap korban;

Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK] untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut yang telah diintimidasi dan mendapat tekanan dari oknum anggota Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai.

 

Jakarta, 27 Juni 2015

 

Imanul Isthofaina 0813.3183.5461 [Koalisi Perempuan Ronggolawe]
Fatkhul Khoir 0812.3059.3651 [KontraS Surabaya]
Arif Nur Fikri 0815.1319.0363 [KontraS Jakarta]