Buwas Masih Bikin Gaduh; Pengguna Narkoba adalah Subyek Rehabilitasi

Buwas Masih Bikin Gaduh; Pengguna Narkoba adalah Subyek Rehabilitasi

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, yang baru dilantik tidak memahami tugas nya. Pernyataannya yang akan memenjara dan menghapus rehabilitasi bagi para pengguna narkotika adalah pernyataan yang bertentangan dengan semangat UU Kesehatan dan UU Narkotika. Dan itu, Pernyataan ini patut ditarik kembali. Disisi lain, Budi Waseso masih menunjukan sikap kontroversial alias menciptakan kegaduhan. 

 

Dari sisi hukum, Budi Waseso sepertinya tidak paham bahwa BNN seharusnya mampu menjadi institusi yang berfokus pada tindakan preventif dan penindakan pada bandar besar dalam memberantas narkoba, bukan justru melakukan evaluasi tidak tepat sasaran pada UU Narkoba, terutama pada bagian rehabilitasi Pasal 54 pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. BNN seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik bagi pengguna narkotika dibandingkan sanksi pidana penjara.

 

Memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN dan oleh karenanya bisa berdampak pada pembiaran penanganan para bandar besar. Hal ini justru tidak menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh baik itu jangka pendek maupun panjang. Dari hasil penelitian akademis, tersurat dengan jelas bahwa “perang melawan narkotika” seperti ini, yang hanya menangkap dan memenjarakan pengguna kelas kecil, terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia, bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah. 

 

Semakin para bandar tidak tercegah, maka akan semakin meramaikan pasar narkoba di Indonesia. Kegagalan ini akan memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia. Padahal dalam UU Kesehatan [No. 36 tahun 2009] jelas menempatkan bahwa upaya kesehatan adalah hak yang wajib dijamin oleh negara terhadap setiap orang tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam pasal 4-7. Oleh karenanya, jika melihat pengguna narkoba juga merupak

 

Pengguna Narkoba adalah korban dari praktek bisnis Narkoba. Oleh karenanya Mereka harus ditangani dalam perspektif yang utuh bukan sekedar dilihat sebagai pesakitan. Pengelolaan pencegahan adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini ada di BNN. DIsaat bersamaan Pemerintah harus menangani persoalan kesehatan para pengguna tersebut. Secara spesifik mengenai hak atas rehabilitasi para pengguna juga tercantum pada UN Convention against Illicit Traffic in Illicit Drugs and Psychotropic Substance (1988) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk membuka ruang rehabilitasi bagi para pecandu. UN Commission on Narcotic Drugs (CND) juga mengadopsi resolusi yang merekomendasikan integrasi sosial atas para pecandu narkoba sebagai alternatif lebih baik dari pemenjaraan.

 

Pernyataan Buwas seakan menambah daftar panjang dosa ternhadap penegakan hukum di Indonesia, setelah sebelumnya banyak melakukan kriminalisasi terhadap para aktivis anti korupsi. Kami tidak yakin bahwa pemberantasan narkoba akan semakin baik dibawah kepemimpinan Budi Waseso, karena disinyalir hanya akan memberantas para pemain berkelas teri, memandang kinerjanya yang memilih-milih kasus hingga mengkriminalisasi para penggiat anti korupsi.

 

Oleh karena itu KontraS mendesak Presiden sungguh-sungguh menegur Budi Waseso dan meminta Budi Waseso menarik pernyataannya. 

 

Jakarta, 11 September 2015, 

 

 

Haris Azhar, SH, MA.

Koordinator KontraS