Kontras: Pelaku Kejahatan Anak Perlu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Kontras: Pelaku Kejahatan Anak Perlu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai hukuman yang paling tepat bagi para pelaku kejahatan anak adalah pidana penjara seumur hidup. Hukuman tersebut dirasa cukup memberikan efek jera bagi pelaku.

"Mekanisme yang bisa dilakukan, bisa divonis. Misalnya 20 tahun (penjara), atau hukuman seumur hidup," kata Tim Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia saat ditemui di Kantor KontraS, Jumat (9/10/2015). 

Putri menambahkan, vonis pidana penjara seumur hidup sudah cukup berat dan bisa menimbulkan efek jera ketimbang harus menjatuhkan vonis hukuman mati yang dinilai tidak efektif.

"Dengan divonis seumur hidup sudah cukup menjadi efek jera. Kalau hukuman mati hanya mempercepat rasa bersalah yang dia lakukan," ujar dia.

Hukuman adil

Namun, di balik perlu atau tidaknya hukuman mati, menurut Putri, perlu dilihat terlebih dahulu derajat keterlibatan tersangka dalam kasus terkait. Ia berharap tidak ada kasus salah tangkap atau salah bukti yang justru memperlihatkan kecacatan penegakan hukum di Indonesia.

Putri menambahkan, setelah diketahui derajat keterlibatannya, barulah dapat dilakukan proses hukum yang adil sesuai dengan tindakan yang dilakukan tersangka. "Jangan sampai kemudian ada tersangka yang divonis dengan hukuman yang tidak sesuai," ucap dia.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan bocah dalam kardus. Korban berinisial PNF (9) pada Jumat (2/10/2015) lalu ditemukan di dalam kardus dengan kondisi tanpa busana dan terikat. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sahabat, RT 05 RW 05 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Belakangan diketahui bahwa PNF dibunuh dalam keadaan mengenaskan. Salah satunya, organ vital anak perempuan tersebut rusak.

Kasus PNF mengingatkan pada kasus kejahatan anak yang juga sempat ramai di media massa, yaitu kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Engeline. Bocah delapan tahun tersebut ditemukan tewas terkubur di rumah orangtua angkatnya di Denpasar, Bali, pada Rabu (10/6/2015).