Draft Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI Mengancam Demokrasi Dan Mengembalikan Peran TNI Seperti Pada Masa Orde Baru

Draft Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI Mengancam Demokrasi

Dan Mengembalikan Peran TNI Seperti Pada Masa Orde Baru

 

Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi TNI telah menjadi sorotan publik. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko mengakui bahwa draft Perpres itu sudah dibuat sejak beliau menjabat sebagai panglima TNI. Menurutnya Perpres dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non-militer. Jenderal (Purn) Moeldoko juga menekankan pentingnya menempatkan TNI secara langsung dibawah kontrol Presiden bukan dibawah kementerian pertahanan dengan alasan Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya penambahan peran baru TNI yang bukan hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga sebagai alat keamanan seperti yang tercantum dalam draft Perpres pasal 4, 5, dan 6 bertentangan dengan UU Pertahanan dan UU TNI yang menyatakan bahwa TNI adalah sebagai alat pertahanan bukannya alat keamanan.

Penambahan wewenang TNI sebagai alat keamanan akan mengembalikan peran TNI seperti masa rezim otoritarian dan rezim represif Orde Baru. Jika Perpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi maka TNI bisa terlibat dalam mengatasi masalah keamanan dalam negeri seperti mengatasi demo mahasiswa, semo buruh, demo petani, dan lainnya seperti dimasa Orde Baru. Hal ini tentu akan mengancam kehidupan berdemokrasi dan merupakan langkah mundur bagi proses reformasi sektor keamanan.

Mengembalikan fungsi TNI sebagai alat keamanan seperti masa Orde Baru merupakan bentuk pengingkaran atas proses Reformasi 1998 yang salah satu tuntutannya adalah mengembalikan TNI pada fungsi aslinya sebagai alat pertahanan sebagaimana tertuang dalam TAP MPR/VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR/VII/2000 tentang  tentang peran TNI dan Polri.

Selain itu penempatan TNI tidak dibawah Kementerian Pertahanan bertentangan dengan rumusan kedudukan TNI dalam Pasal 3 UU TNI yang meletakan posisi TNI “dibawah” koordinasi Kementrian Pertahanan. Pasal 12 draf Perpres ini mengamanatkan pembentukan  Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogubwilhan) yang jika tanpa diikuti dengan agenda restrukturisasi komando teritorial akan menimbulkan permasalahan dan penumpukan gelar kekuatan TNI di daerah.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani draf Perpers tentang Susunan Organisasi TNI yang memberi kewenangan baru bagi TNI dalam fungsi keamanan, mengingat draf tersebut bertentangan dengan TAP MPR, UU Pertahanan, dan UU TNI. Sudah sepatutnya draft Perpres itu diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

 

 

Jakarta, 22 Oktober 2015

Hormat Kami,

 

Koalisi Masyarakat Sipil

Imparsial, KontraS, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, SETARA Institute, Indonesia Tanpa Militerisme, Lesperssi