Mendesak Kapolda Jawa Timur Untuk Segera Mengusut Tuntas Pelaku Terror Terhadap Aktivis dan Jurnalis Serta Praktik Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

No        : /SK-KontraS/XI/2015

Hal       : Mendesak Kapolda Jawa Timur Untuk Segera Mengusut Tuntas Pelaku Terror Terhadap Aktivis dan Jurnalis Serta Praktik Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

 

Kepada Yang Terhormat,

Kepala Kepolisian Daerah JawaTimur

Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, S.H, M.H

Di tempat

 

Dengan Hormat,

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) Provinsi Jawa Timur, untuk segera mengusut tuntas pelaku terror serta ancaman terhadap seorang aktivis anti-tambang Abdul Hamid, pada hari Minggu, 1 November 2015 lalu dan ancaman terhadap 3 jurnalis media televisi yang sedang melakukan liputan investigasi terkait praktik tambang pasir ilegal di desa Selok Awar-Awar, Lumajang, di terima pada tanggal 5 November 2015.

Untuk diketahui, rumah milik Abdul Hamid dilempari batu oleh seorang warga yang merupakan adik dari tersangka kasus pembunuhan alm. Salim Kancil. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban di depan rumahnya. Sementara, sejumlah pelaku yang mengaku dari Tim 32, mengancam akan melakukan pembunuhan dan terror bom bondet/bom ikan melalui SMS terhadap tiga orang jurnalis jika masih terus memberitakan praktik tambang pasir ilegal di Lumajang, JawaTimur.

Kedua peristiwa tersebut, bertentangan dengan pasal 5 huruf (a) UU 31 tahun 2014 Perlindungan saksi dan korban & upaya memberangus kebebasan pers yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan dijamin dengan Pasal 4 (1) & 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, Jo pasal 65 dan 70 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas menjamin peran serta masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat dan baik, serta perwujudan dari bentuk serangan terhadap pembela HAM sebagaimana yang dijamin melalui Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Disisi lain kami melihat Polda Jatim belum melaksanakan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAPOLRI) bahwa untuk memberikan jaminan perlindungan bagi saksi yang diamanatkan melalui Pasal 2 (b) & 51 (1) PERKAPPOLRI No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polisi dalam upaya perlindungan yang efektif terhadap saksi dalam kasus tersebut, sehingga memberikan celah bagi mafia tambang untuk terus melakukan aksinya dengan menebar terror serta ancaman terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan mereka.

tindakan tersebut diatas, merupakan buah dari lemahnya upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku mafia tambang pasir illegal oleh anggota Polisi. Pasca satu bulan peristiwa pembunuhan alm. Salim Kancil yang dilatar-belakangi oleh praktik tambang pasir illegal, pihak kepolisian nyatanya hanya mampu menetapkan 32 orang pelaku lapangan sebagai tersangka, serta menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 3 orang anggota Polisi setingkat Kepolisian Sektor (Polsek), tanpa mampu menyeret mafia-mafia besar dalam kasus tersebut

 

Untuk itu berdasarkan fakta dan peristiwa tersebut diatas, kami mendesak Kapolda Jawa Timur untuk:

Pertama,  Mengusut pelaku dibalik segala bentuk terror dan ancaman kepada Aktivis Anti-Tambang dan Jurnalis, serta menjamin upaya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan dalam kasus tersebut, termasuk dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang.

Kedua,  Memberikan jaminan keselamatan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat termasuk jurnalis dalam rangka kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, serta UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, sebagaimana yang diamanatkan melalui Pasal 2 (b) & 51 (1) PERKAPPOLRI No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polisi.

Demikian hal ini kami sampaikan.Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 09 November 2015

Badan Pekerja KontraS,

 

Chrisbiantor, SH, LLM

Wakil Koordinator Bid. Advokasi KontraS

 

Tembusan:

  1. KAPOLRI
  2. DIR IRWASUM MABES POLRI
  3. KABAHARKAM MABES POLRI
  4. DIRESKRIM POLDA JATIM
  5. KOMNAS HAM
  6. OMBUDSMAN RI
  7. KOMPOLNAS