Gajah Mati, Petani Dikriminalisasi

Gajah Mati, Petani Dikriminalisasi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama dengan Jaringan Anti Kriminalisasi terhadap Petani mendapatkan informasi bahwa Tarmuji (39) Petani Pekon Pamerihan Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Lampung Barat tewas setelah menjadi korban penyiksaan yang diduga kuat dilakukan oleh beberapa anggota Polsek Bengkunat dan Polres Lampung Barat (Polrestabes) pada 15 Oktober 2015.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang diterima, korban sempat kritis selama 5 (lima) hari sebelum tewas. Kasus bermula ketika korban akan pulang ke rumah dari arah Bengkulu dibonceng oleh Saksi, Parto menuju ke arah Pamerihan Kecamatan Bengkunat Belimbing Barat  dengan mengendarai sepeda motor. Saksi Parto merasa motor yang dikendarainya belum ada plat nomornya sehingga memutar motor seketika melihat polisi yang melakukan razia. Polisi kemudian mengejar mereka hingga terjatuh dan memborgol keduanya untuk dibawa ke Polsek Biha Pesisir Barat untuk dimintai keterangan. Mereka dimasukan dalam ruangan terpisah dalam keadaan diborgol.

Dalam proses pemeriksaan Polisi diduga melakukan penyiksaan fisik kepada Saksi Parto dan korban. Mereka dipaksa untuk mengakui tuduhan Polisi sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian Gading Gajah. Selama hampir satu hari mendekam didalam sel Polsek Biha hingga akhirnya dibawa lagi ke Polres Lampung Barat untuk dimintai keterangan tambahan. Kemudian tanpa alasan yang jelas, Saksi Parto dilepaskan pada sabtu 17 Oktober 2015 pukul 23.00 wib. Selang dari lima hari, diketahui korban Tarmuji sudah kritis di Rumah Sakit Abdul Moleok Lampung Barat dan akhinrya meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2015

Peristiwa tersebut diduga kuat telah terjadi praktik kekerasan dan penyiksaan terhadap korban yang dilakukan oleh anggota Kepolisian. Dimana Tindakan tersebut bertentangan dan menyalahi peraturan perundang-undangan antara lain UUD 1945 pasal 28 I ayat (I) mengenai Hak untuk hidup, UU 8 tahun 1981 Kuhap pasal 56 ayat (1) mengenai Hak Atas Bantuan Hukum, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 33 ayat (1), UU 12 tahun 2005 tentang pengesahaan Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan politik pasal 7, Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, pasal 12, Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia (dalam hal ini adalah Pasal 5 ayat (1) pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Repubik IndonesiaTahun 1945.

Kejadian tersebut apabila terbukti akan semakin menambah banyak jumlah praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Berangkat dari keterangan di atas kami mendesak pihak kepolisian khususnya daerah Provinsi Lampung, untuk segera melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:

Pertama, Kapolda Lampung segera memastikan dan melaksanakan proses penyidikan secara transparan dan menyeluruh terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan berupa proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek, Liwa dan Polres  Lampung Barat yang melakukan penangkapan dan penahan yang tidak sah terhadap korban;

Kedua, Jika terbukti ada keterlibatan anggota Kepolisian dalam kekerasan, penyiksaan dan hingga mengakibatkan korban meninggal, maka kami mendesak Kapolda Lampung, untuk segera melakukan proses hukum (pidana) terhadap anggotanya yang terbukti melakukan praktik penyiksaan yang mengakibatkan kematian korban meninggal dunia serta melakukan proses hukum secara transparan, akuntabel dan professional untuk memberikan efek jera terhadap anggotanya agar di dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian tetap mengedepankan prinsip dan nilai HAM dan aturan hukum lainya yang berlaku;

Ketiga, mendorong lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian RI (Kompolnas), Komnas HAM RI, LPSK, dan Ombusman RI untuk melakukan pemantauan maupun tindakan lain yang sesuai dengan kewenanganya.

Demikian pernyataan resmi tertulis ini kamu sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 19 November 2015

Jaringan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi terhadap Petani:

  1. KontraS
  2. LBH Jakarta
  3. YLBHI
  4. KP-LPI
  5. LMND Lampung