Pengekangan Kemerdekaan Novel Baswedan Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

Pengekangan Kemerdekaan Novel Baswedan

Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

 

Novel datang ke Bareskrim Rabu, tanggal 3 Desember 2015 sekitar jam 10.00 dengan didampingi kuasa hukum. Kemudian Novel dibawa ke Kejaksaan Agung dengan alasan untuk pemberkasan sebelum pelimpahan ke Kejari Bengkulu. Ternyata di Kejakgung tidak ada pemberkasan ataupun pemeriksaan sama sekali.

Tim penyidik ngotot membawa Novel ke Kejari Bengkulu jam 14 hari ini juga. Usulan tim kuasa hukum untuk menunda keberangkatan ke Bengkulu karena Novel belum punya persiapan apapun dan belum pamitan dengan keluarga ditolak. Pemberitahuan ini sangat mendadak karena sejak semalam tidak ada informasi akan ada pelimpahan ke Bengkulu padahal salah seorang kuasa hukum menghubungi penyidik Selasa malam untuk koordinasi hari ini. Novel tetap dibawa sehingga terpaksa baju dan perlengkapan lain dikoordinasikan dengan keluarga.

Kuasa hukum juga mengajukan keberatan karena keberangkatan malam ini tidak beralasan sama sekali. Penerimaan kasus di Kejari hanya Senin dan Kamis. Untuk apa Novel berada di Bengkulu hari Jumat. Atas pertanyaan ini penyidik tidak memberi penjelasan yang memadai. Kabiro Hukum KPK yang merupakan polisi aktif dan sebelumnya bertugas di Bareskrim justru mengusulkan Novel dibawa segera. Karenanya kuasa hukum sempat berdebat pula dengan Kabiro Hukum KPK ini. Kuasa hukum menyatakan hanya Novel yang berhak menentukan berangkat segera atau tidak karena ini menyangkut diri dan kebebasannya. Kepolisian juga menyatakan akan menahan Novel dan ditolak oleh kuasa hukum karena tidak memiliki dasar. Seseorang ditahan apabila ada terlihat ia hendak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri.

Berdasarkan hal-hal di atas TAKTIS menyatakan:

  1. Pelimpahan Novel Baswedan ke Bengkulu tidak beralasan dan bertendensi mencari-cari alasan untuk menahan Novel.
  2. Tindakan Kepolisian ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden.
  3. Mengecam keras tindakan penggunaan sarana dan proses hukum untuk tujuan di luar penegakan hukum.
  4. Meminta Presiden untuk menertibkan perbuatan aparat di bawah kewenangannnya.

 

 

Jakarta, 3 Desember 2015,

 

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS)