Usut Tuntas Kematian Marianus Oki Di Dalam Sel Tahanan Pospol Banat Manamas, Ttu, Nusa Tenggara Timur

Usut Tuntas Kematian Marianus Oki Di Dalam Sel Tahanan Pospol Banat Manamas, Ttu, Nusa Tenggara Timur

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah menerima pengaduan dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lak Mas Cendana Wangi) Nusa Tenggara Timur, terkait dengan kematian Sdr. Marianus Oki yang ditemukan tewas didalam sel tahanan Pospol Banat Manamas, TTU, Nusa Tenggara Timur, pada Jum’at, 4 Desember 2015.

Berdasarkan informasi yang kami terima terdapat sejumlah kejanggalan – kejanggalan terkait dengan kematian korban dimana kami menduga, korban mengalami praktik-praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan adanya dugaan pelanggaran aturan-aturan yang berlaku yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap korban.

 

Selama proses penangkapan dan penahanan, kami menemukan fakta-fakta adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Pospol Banat Manamas dengan disertai intimidasi pemaksaan damai terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri (kronologis terlampir). Adapun fakta-fakta tersebut antara lain:

  1. Bahwa pihak penyidik pada saat melakukan penangkapan terhadap korban tidak dilakukan sebagaimana prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP (seperti tidak adanya penjelasan penangkapan dan penahanan serta tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga);
  2. Bahwa penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Pospol Banat Manamas jelas terlihat dengan tidak dilakukannya proses penyelidikan yang mendalam terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disangkakan terhadap korban, sehingga kami menduga terjadi peristiwa salah tangkap terhadap korban;
  3. Bahwa setelah dilakukan penagkapan dan penahanan terhadap korban, pihak penyidik tidak langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban;
  4. Bahwa setelah pihak penyidik mengetahui bahwa alat bukti yang disangkakan terhadap korban tidak terbukti, pihak penyidik beberapa kali memaksa agar pihak keluarga korban berdamai dengan pihak terlapor, namun hal tersebut ditolak oleh keluarga korban, terkait dengan penolakan tersebut, pihak penyidik sempat mengintimidasi dan mengancam jika pihak keluarga korban tidak berdamai maka kasus terhadap korban akan diteruskan dan dilanjutkan;
  5. Bahwa berdasarkan dari hasil otopsi terhadap korban, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, diantaranya goresan luka melingkar pada bagian leher dan pendarahan pada bagian tulang belakang kepala korban.

Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta dugaan tindak pidana penculikan dan indikasi dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik Pospol Banat Manamas terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 ayat 1 dan 3,Pasal 19 ayat 1, Pasal 59, dan Pasal 61 mengingat pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban, pihak Pospol Banat Manamas tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 328 tentang Penculikan.

Selain itu, dalam tindakannya, anggota Pospol Banat Manamas juga telah melanggar aturan internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 7 dan Pasal 11 ayat 1; Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI Pasal 15.
Terkait dengan fakta – fakta di atas, kami medesak:

Pertama, Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengusut tuntas terkait dengan kasus kematian dan penangkapan yang disertai dengan penahanan sewenang-wenang terhadap korban, mengingat hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus terkait dengan kematian korban.;

Kedua, Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk melakukan proses pidana terhadap penyidik Pospol Banat Manamas, terkait dengan tindak pidana penculikan karna pada saat korban dibawa oleh anggota kepolisian, pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan terhadap korban, hal ini gunaguna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penagkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran tindak pidana penculikan terhadap korban. Selain itu Kapolri harus memastikan bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas-tugas pemolisiannya tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan aturan hukum lain yang berlaku;

Ketiga, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kompolnas sebagai Lembaga Pengawas Eksternal untuk turut melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan hukum terhadap anggota Pospol Banat Manamas yang terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana;

Demikian hal isi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

 

 

Jakarta, 18 Desember 2015

Badan Pekerja

 

Haris Azhar

Koordinator KontraS

 

Narahubung:

Victor Manbait – +6285228048248 (Lak Mas Cendana Wangi NTT)

Arif Nur Fikri – +6281513190363 (KontraS)

 

 

Kronologi Peristiwa:

  1. Bahwa pada hari Kamis, 3 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 WITA, 3 (tiga) orang yang diduga anggota kepolisian mendatangi kediaman Sdr. Marianus Oki (yang selanjutnya disebut sebagai korban), namun ke tiga anggota tersebut tidak mendapati korban di kediamannya;
  2. Sekitar pukul 16.00 WITA, ke tiga orang anggota kepolisian yang juga didampingi oleh slah seorang kepala desa mendatangi kediaman Kaka korban a/n Sdr. Yohanes Oki, dan mendapati korban berada dikediaman kaka korban;
  3. Ke tiga anggota kepolsian tersebut kemudian langsung membawa korban, namun sebelum korban dibawa, pihak keluarga korban menayakan prihal penagkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap korban, namun pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan perihal penangkapan tersebut, dan hanya menjelaskan bahwa pihak kepolisian baru mendapatkan laporan atan nama korban;
  4. Bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihak kepolisian juga tidak memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap korban, korban kemudian langsung dibawa dan ditahan di dalam sel tahan Pospol Banat Manamas;
  5. Sekitar pukul 21.00 pihak keluarga dengan didampingi oleh Tetua adat mendatangi Pospol Banat Manas, meminta penjelasan terkait dengan penangkapan terhadap korban. Berdasarkan informasi bahwa korban ditangkap terkait dengan tuduhan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan pada tanggal 3 Desember 2015 ke Pospol Banat Manamas, dengan alat bukti sandal yang dituduhkan sebagai milik korban;
  6. Bahwa pihak penyidik kemudian memita agar korban menggunakan sandal tersebut, korban sempat memberitahu kepada penyidik bahwa sandal tersebut bukan kepunyaan korban, namun pihak penyidik memaksa agar korban untuk mencoba sandal tersebut, namun setelah dicoba oleh korban, sandal tersebut tetap tidak muat dipakai oleh korban;
  7. Pihak penyidik kemudian meminta kepada kepala desa yang pada saat ikut melakukan penagkapan terhadap korban agar keluarga korban agar berdamai dengan keluarga pelapor, namun usulan tersebut ditolak oleh keluarga korban;
  8. Pihak kepolisian kemudian mengancam keluarga korban jika kedua belah pihak tidak mau berdamai, maka korban keesokan harinya akan dibawa ke Polsek Nunpene untuk dilakukan pemeriksaan;
  9. Disaat yang bersamaan pihak keluarga meminta pihak kepolisian untuk melepaskan korban, dikarenakan korban baru akan diperiksa keesokan harinya di Polsek Nunpene, namun hal tersebut ditolak oleh pihak kepolisian;
  10. Sekitar pukul 22.00 WITA, kakak korban kembali mendatangi Pospol Banat Manas guna memberikan makan kepada korban, pihak keluarga tidak diperkenakan langsung memberikan makan kepada korban, saat ditemui oleh kaka korban kondisi korban dalam keadaan baik-baik dan sehat;
  11. Keesokan harinya tanggal 04 Desember 2015, sekitar pukul 07.00 WITA, salah seorang anggota kepolisian atas nama Brigpol Conatantino Martins, mendatangi kediaman keluarga korban, dan memaksa agar korban menerima tawaran damai, namun pihak keluarga korban menolak untuk berdamai, dengan alasan bahwa korban tidak bersalah.
  12. Sekitar pukul 16.00 WITA, keluarga korban kemudian mendatangi Pospol Banat Manas, namun pada saat tiba di Pospol pihak keluarga diberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia dalam sel tahanan dengan cara gantung diri menggunakan ikat pinggang;
  13. Pihak keluarga kemudian ikut mendampingi korban ke Puskesmas, dan kemudian korban lanjut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamemanu. Pada saat di RSUD pihak keluarga meminta agar korban diotopsi, namun pihak RSUD menolak dengan alasan bahwa tidak ada dokter forensik di RSUD
  14. Keesokan harinya, pihak RS kemudian melakukan otopsi dan menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, diantaranya goresan luka pada bagian leher dan pendarahan pada bagian tulang belakang kepala korban.