Mempertanyakan komitmen HAM Budi Waseso: Dari buaya hingga Petrus

Mempertanyakan komitmen HAM Budi Waseso: Dari buaya hingga Petrus

Budi Waseso harus tarik pernyataannya berantas narkoba dengan buaya. Apalagi mengaktifkan kembali metode penembakan misterius (Petrus)

 

Beberapa minggu terakhir di media banyak memberitakan rencana-rencana penghukuman yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dari mulai penempatan terpidana narkoba di pulau yang dikelilingi buaya hingga soal mengaktifkan kembali penembakan misterius.

Lebih jauh, Waseso bahkan membangun klaim bahwa rencana-rencana tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sungguh amat patut disayangkan pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh saudara Waseso. Persoalan narkoba memang persoalan yang serius. Oleh karenanya harus ditangani dengan serius pula.

Pembiaran negara atas beredarnya narkoba, ataupun kegagalan negara menangani peredaran narkoba, adalah bentuk pelanggaran HAM.

Bentuk dari keseriusan negara seharusnya ditunjukkan dengan tindakan deteksi dini atas para pedagang, termasuk pedagang narkoba yang mendapatkan "perlindungan", pencegahan (lewat sistem keamanan maupun sistem edukasi), dan penindakan hukum.


Foto oleh Anton Muhajir/Rappler

Apalagi selama ini BNN atau institusi apapun yang bekerja menggunakan uang negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bentuk tindakan-tindakan di atas tidak boleh melampaui wewenang. Siapapun yang bertindak atas nama hukum juga terikat pada hukum itu sendiri.

Hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban. Maka penegak hukum juga harus tertib dan menjaga etika dan moralitas hukum.

Hukum bukan diciptakan untuk membangun ketakutan, tidak boleh dilakukan dengan cara main-main, seperti melibatkan buaya.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin pada konstitusi Indonesia.

Untuk memahami poin di atas, siapapun dalam urusan penegakan hukum, termasuk Kepala BNN, harus memahami bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi saat menegakkan hukum.

Hak asasi manusia bukan sekadar memilih siapa yang benar dan siapa yang salah. Penegak hukum bekerja seharusnya untuk melindungi hak asasi setiap orang.


Foto oleh Mast Irham/EPA

Akan tetapi bukan tidak mungkin terjadi pelanggaran HAM dalam tugas mulia penegakan hukum itu sendiri. Dibutuhkan kecerdasan selain ketegasan.

Menggunakan buaya dan menghidupkan kembali pembunuhan misterius (Petrus) adalah sebuah kesalahan besar dalam penegakkan hukum. Metode ini adalah cara yang keluar dari semangat pemasyarakatan.

Pemasyarakatan seharusnya membatasi hal kebebasan penjahat sebagai hukuman di saat bersamaan mendidik untuk tidak mengulanginya. Ada unsur edukasi.

Selain itu, penguna narkoba sudah dipahami sebagai orang yang harus diobati. Oleh karenanya menjadi tanggung jawab negara untuk tampil di garis depan mengobati pengguna narkoba.

Semua orang yang dianggap sakit menjadi tanggung jawab negara untuk mengobatinya, demikian dikatakan Undang-Undang Kesehatan di negeri ini.

Sementara Petrus masuk kategori summary killing (pembunuhan cepat). Kewenangan membunuh oleh otoritas hukum hanya boleh dilakukan dengan skala ancaman yang sangat rigid, misalnya ketika penegak hukum jiwanya atau melihat jiwa orang lain terancam seketika itu pula oleh orang yang dituduj sebagai penjahat.

Hal ini adalah nilai yang disepakati oleh komunitas global dalam prinsip-prinsip Kuba soal kewenangan penggunaan senjata api oleh penegak hukum. Indonesia sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maka seharusnya mengerti dan paham soal ini.

Era 80-an seharusnya menjadi pelajaran berharga atas praktik Petrus di Indonesia. Tindakan pembunuhan ini setidaknya menyentuh angka korban sampai 1.300 orang lebih di 5 provinsi di Indonesia.


Foto oleh Anton Muhajir/Rappler

Sekali lagi, sayangnya bangsa ini belum mampu menyelesaikan persoalan kekerasan, seperti kasus Petrus di era 80-an awal yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri).

Akibatnya, kita kehilangan acuan apa yang salah di masa lalu dan apa yang harus dijadikan patokan serta pembelajaran di masa depan dalam peran lembaga-lembaga seperti TNI dan Polri.

Budi Waseso harus menarik pernyataannya untuk mengandalkan buaya dalam urusan manusia. Tidak mengaktifkan metode kejahatan petrus dalam penegakan hukum, apalagi sampai melibatkan TNI.

Kita tidak bisa mengandalkan buaya untuk membangun ketertiban apalagi sampai membunuh secara misterius.

Narkoba adalah kejahatan, demikian pula dengan penembakan misterius. Kalau BNN dan TNI mempraktekan metode ini, maka mereka tidak ada bedanya dengan pengguna narkoba. Sama-sama melakukan kejahatan.

Negeri ini adalah negeri hukum, tidak boleh ada yang kebal dalam hukum.