Pemerintah Indonesia Harus Tegas Dalam Penangkapan dan Pendeportasian Sewenang-Wenang Oleh Pemerintah Malaysia Terhadap Warga Negara Indonesia

Pemerintah Indonesia Harus Tegas Dalam Penangkapan dan Pendeportasian Sewenang-Wenang Oleh Pemerintah Malaysia Terhadap Warga Negara Indonesia

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – organisasi hak asasi manusia non-pemerintah – mengecam sikap Pemerintah Indonesia terutama Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, dengan sikap permisif dan lunak atas pengusiran Mugiyanto, Warga Negara Indonesia, pada 7 Januari 2016, di Bandara Kuala Lumpur, oleh departemen Imigrasi Malaysia.

Mugiyanto ditangkap dan ditahan di kantor Imigrasi Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur sehubungan dengan rencana sebagai pembicara pada kegiatan “Gerakan Rakyat Menuju Perubahan” yang diselenggarakan oleh Bersih 2.0. Gerakan Bersih 2.0 adalah gerakan demokratisasi menentang rezim Najib Razak. Sebaliknya, Pemerintah Malaysia menuduh Mugiyanto berupaya untuk mengintervensi urusan negara lain dengan terlibat dalam kegiatan politik domestik Malaysia. Tindakan Pemerintah Malaysia terhadap Mugiyanto sungguh memalukan, mengingat Malaysia adalah Ketua ASEAN, organisasi regional dikawasan Asia Tenggara. Sudah sepatutnya sebagai bagian dan pemimpin ASEAN, Malaysia menjamin rasa aman dari setiap warga negara anggota ASEAN.

Tindakan Pemerintah Malaysia adalah tindakan sewenang-wenang karena Mugiyanto tidak terlibat tindak kriminal dan belum ada putusan yang pasti terkait landasan pengusiran Mugiyanto, dan oleh karenanya patut untuk diusir. Serta, untuk itu, menjadi penting dan sah bagi Pemerintah Indonesia untuk protes kepada Pemerintah Malaysia.

Melalui surat yang KontraS kirim pada tanggal 11 Januari 2016 kepada Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Indonesia, dengan tembusan kepada KBRI Malaysia, KontraS menuntut pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti penindakan sewenang-wenang oleh pemerintah Malaysia kepada warga negara Indonesia. Yang mencerminkan tindakan non-demokratis dan mengabaikan nilai hak asasi manusia. Maka dari itu, KontraS mendesak KBRI Malaysia dan Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk:

  1. Membangun dialog dan sikap tegas dengan pihak pemerintah Malaysia dengan pihak Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI mengenai keterangan jelas penangkapan sewenang-wenang dan pendeportasian Mugiyanto.
  2. Meminta transparansi secara jelas mengenai landasan hukum atas penangkapan dan pendeportasian Mugiyanto kepada pemerintah Malaysia sesuai dengan etika diplomatik imigrasi antara kedua belah negara.
  3. Meminta Duta Besar Indonesia di Malaysia untuk lebih tegas dan tanggap dalam menjalankan mandat untuk memproteksi warga negara Indonesia di Malaysia yang mendapat perlakuan sewenang-wenang.

Alasan dari pemerintah Malaysia terhadap pendeportasian Mugiyanto masih belum diketahui secara pasti hingga saat ini. Pernyataan dari Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Herman Prayitno mencerminkan sikap permisif dan tidak tegas akan pengimplementasian mandat dari Duta Besar sebagai representasi dari pemerintah Indonesia untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak warga negaranya di manapun.

 

 

Jakarta, 11 Januari 2016

 

Haris Azhar, MA

Koordinator

 

Sumber Foto: freemalaysiatoday.com