Lumpur Lapindo:
Tidak Ada Izin Pengeboran Baru Tanpa Proses Penegakan Hukum!
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan rencana Pemerintah untuk kembali memberikan izin kepada Lapindo Brantas, Inc. untuk melakukan pengeboran migas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana pada praktik sebelumnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang hebat serta berakibat pada terlanggarnya hak-hak konstitusional warga. Terlebih juga diduga telah terjadi intimidasi oleh sejumlah pihak terhadap warga dalam proses tersebut agar menyetujui rencana tersebut.
Izin pemerintah tersebut didapatkan Lapindo mulai dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, mantan Bupati Sidoarjo, Dirjen Migas, SKK Migas hingga Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM dan UMKM Sidoarjo. Lokasi pengeboran sendiri hanya berjarak ± 1 Kilometer dari pusat semburan, dan 50 Meter dari pemukan warga. Tak pelak menyebabkan ketakutan warga, mengingat dampak yang ditimbulkan dari Lapindo pada 2006 lalu. Kekhawatiran juga disebabkan oleh semburan lumpur yang mengakibatkan tercemarnya air tanah dan sungai, serta bau tidak sedap.
Informasi yang kami terima juga menyebutkan, terjadi intimidasi terhadap warga pasca sosialisasi yang digelar oleh Lapindo bersama pihak Polres Sidoarjo terkait pengoperasian sumur Tanggulangin I. Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan untuk menyetujui rencana tersebut. Terlebih, sekitar 504 personil gabungan terdiri dari 374 personil dari Polres Sidoarjo, 100 personil Brimob Polda Jatim, 30 personil TNI dari Kodim 0816 Sidoarjo juga menjaga ketat pengerjaan Drill Site Preparation (DSP) sebagai tahap awal pengeboran sumur oleh Lapindo pada 06 Januari 2016 lalu.
Dari fakta diatas, kami mencatat sejumlah permasalahan terkait hal tersebut, antara lain;
Pada tanggal 29 Mei 2007, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait Penanganan Atas Bencana Lumpur Lapindo. Dimana berdasarkan temuan hasil pemeriksan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran tekait perijinan dan pengawasan eksplorasi sumur Banjarpanji-1, pelaksanaan eksplorasi sumur Banjarpanji-1, hingga ketiadaan pengawasan eksplorasi migas oleh Pemerintah (BP Migas dan Departemen ESDM), yang mengindikasikan terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan mulai dari proses tender, peralatan teknis hingga prosedur teknis pengeboran sumur-sumur minyak di Sidoarjo.
Oleh karna itu kami mendesak sejumlah pihak untuk;
Pertama, BLH Sidoarjo dan SKK Migas untuk segera mencabut izin pengeboran yang diberikan kepada Lapindo Brantas, Inc. karna bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan mengesampingkan prinsip keadilan bagi korban, serta memastikan tidak adanya pemberian izin tanpa proses hukum terlebih dahulu atas peristiwa semburan lumpur Lapindo!
Kedua, Polri untuk mengusut tuntas dugaan terjadinya peristiwa intimidasi terhadap warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang melakukan penolakan terhadap rencana pengeboran dan segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparatnya guna membuka kembali perkara pidana lumpur Lapindo yang telah di SP3 oleh Polda Jatim.
Ketiga, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit lingkungan hidup atas peristiwa semburan lumpur lapindo yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, serta memastikan pertanggung-jawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut berdasarkan prinsip polluter pay principles dan konsep strict liability.
Keempat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan POLRI untuk mengusut kejahatan pidana pada penyalahgunaan tata ruang yang mencederai UU No. 26 Tahun 2007 dan RTRW SIdoarjo 2003-2013.
Kelima, Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan terkait temuan adanya dugaan praktik maaladministrasi yang terjadi dalam peristiwa semburan lumpur Lapindo, sebagaimana yang disebutkan laporan BPK pada 29 Mei 2007 lalu.
Keenam, Komnas HAM untuk memastikan dan menjamin tersedianya akses terhadap upaya pemulihan yang efektif bagi korban perlanggaran HAM akibat semburan lumpur Lapindo, serta mendorong pemeritah dan instansi-instansi terkait untuk menindak-lanjuti laporan Komnas HAM atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi.
Jakarta, 12 Januari 2015,
Badan Pekerja
Haris Azhar, SH, MA
Koordinator
Sumber Foto: kompas.com