Menanti Keadilan atas Kasus Kematian Suharli oleh Aparat Polres Sungailiat

Menanti Keadilan atas Kasus Kematian Suharli oleh Aparat Polres Sungailiat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi kesigapan dan kecepatan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Kep. Bangka Belitung terkait dengan kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Alm. Suharli oleh anggota Satnarkoba Polres Sungailiat pada tanggal 01 Agustus 2015.

Dari pemantauan yang kami lakukan, setelah melewati 6 (enam) bulan proses persidangan terhadap pelaku penyiksaan yang menyebabkan kematian Alm. Suharli, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat akhirnya akan menjatuhkan vonis terhadap pelaku pada sidang putusan tanggal 17 Februari 2016 mendatang.

 

Menurut catatan kami, dari proses persidangan setidaknya terungkap beberapa fakta yang disampaikan oleh saksi – saksi yang dihadirkan dan didengarkan keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Sungailiat, yang menunjukkan adanya praktik – praktik penyiksaan yang dilakukan oleh ke-4 orang terdakwa yang merupakan anggota kepolisian Polres Sungailiat terhadap Alm. Suharli, diantaranya:

  • Keterangan dari Saksi Eka (yang merupakan Istri dari Briptu Rizki Andiko) yang menerangkan bahwa saksi melihat ketika Alm. Suharli dibawa oleh terdakwa dengan keadaan tangan diborgol di belakang serta rambut dijambak. Saksi juga menjelaskan bahwa Alm. Suharli ditampar oleh terdakwa di ruang tamu dengan tujuan agar korban mengakui barang yang dituduhkan oleh terdakwa. Saksi juga menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan pemukulan pada bagian kepala, wajah serta menginjak injak kepala dan tulang rusuk Alm. Suharli pada saat yang bersangkutan ditangkap di tempat kediaman saksi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Eka, Alm. Suharli dibawa dari tempat kediaman saksi dengan kondisi kepala ditutup dengan menggunakan sarung bantal serta tangan terborgol;
  • Keterangan Saksi Yasmin (Ketua RT) yang menerangkan melihat terdakwa Junaidi melakukan pemukulan terhadap Alm. Suharli;
  • Berdasarkan hasil visum dokter tertanggal 11 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh RSUD Sungailiat, diketahui bahwa terdapat luka memar berwarna kebiruan pada dada kiri bagian bawah berukuran 10x8cm, luka robek tepi tidak rata pada tungkai bawah sebelah kanan berukuran 1x1cm dengan dasar jaringan ikat bawah kulit, luka robek tepi tidak rata pada tungkai bawah sebelah kiri berukuran 3x2cm, luka robek tepi tidak rata pada pergelangan tangan kanan berukuran 0,5×0,3cm dengan dasar jaringan ikat bawah kulit terdapat bengkak dan memar berwarna kebiruan di seluruh punggung tangan kanan, tangan kiri memar berwarna hitam kebiruan pada punggung kiri atas berukuran 13 x 2 cm, luka robek tidak rata pada siku berukuran 1×1 cm dengan dasar jaringan ikat bawah kulit terdapat bengkak pada pergelangan tangan kiri berukuran 3 x 2 cm, bengkak pada lengan kanan bagian bawah berukuran 3 x2 cm, memar berwana kebiruan pada sekeliling mata kanan berukuran 4 x4 cm disertai pendararan di lapisan bola mata korban (Alm. Suharli).

Namun demikian, dibalik cepatnya proses pengungkapan terhadap kasus kematian Alm Suharli, kami menilai adanya ketidaktelitian dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Polda Kep. Bangka Belitung dalam melakukan penyidikan terkait dengan kematian Alm. Suharli, termasuk juga ketidakprofesionalan Jaksa Peneliti dalam menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak secara maksimal melakukan proses pemantauan, koordinasi dan konsultasi kepada penyidik dalam mengungkap secara pasti kematian Alm. Suharli. Hal ini mengingat tidak adanya teguran dari pihak Kejaksaan terhadap penyidik yang tidak melakukan otopsi atas kematian Alm. Suharli guna memastikan penyebab kematian korban, padahal otopsi sangat penting sebagai sebuah alat bukti utama. Akibatnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat minim, ditambah adanya keraguan atas penyebab kematian Alm. Suharli yang kemudian mengakibatkan JPU hanya menuntut ke-4 terdakwa dengan tuntutan selama 3 (tiga) tahun penjara.

Selain itu ketidaktelitian penyidik, Jaksa Peneliti maupun JPU juga terlihat dengan tidak dimasukannya Pasal 422 KUHP dalam dakwaan yang menyatakan “Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Hal mana mengingat berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, setidaknya telah memenuhi unsur adanya bentuk pelanggaran pidana terhadap pasal 422 KUHP ketika ke-4 terdakwa tersebut melakukan interogasi dengan memaksa Alm. Suharli untuk mengakui tindak pidana yang disangkakan.

 

Berdasarkan fakta – fakta diatas, KontraS mendesak:
Pertama, Kapolda Kep. Bangka Belitung, Itwasda dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses penyidikan kasus kematian alm. Suharli yang dilakukan oleh Penyidik Polda Kep. Bangka Belitung yang tidak melakukan proses otopsi atas kematian Alm. Suharli guna memastikan penyebab kematian korban;
Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk melakukan evaluasi terhadap Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat dalam kasus kematian Alm. Suharli oleh anggota Polres Sungailiat karena tidak melakukan fungsi pemantauan, koordinasi dan konsultasi secara maksimal dalam proses penyidikan atas kematian Alm. Suharli yang dilakukan oleh Penyidik Polda Kep. Bangka Belitung sehingga JPU tidak melakukan penuntutan secara maksimal terhadap ke-4 orang terdakwa anggota Polres Sungailiat;
Ketiga, Komisi Kejaksaan sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tidak maksimalnya proses pemantauan, koordinasi dan konsultasi kepada penyidik sehingga mengakibatkan ke-4 orang terdakwa anggota Polres Sungailiat tidak dituntut dengan hukuman maksimal;

Keempat, Dengan tidak bermaksud mengintervensi keyakinan Majelis Hakim PN Sungailiat, kami berharap Majelis Hakim PN Sungailiat yang menyidangkan perkara kasus kematian Alm. Suharli dapat melihat fakta – fakta yang terungkap dalam proses persidangan dengan menghukum para pelaku dengan ancaman hukuman maksimal, apalagi mengingat ke-4 terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan bersandar atas nama jabatannya. Untuk itu kami berharap agar Majelis Hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil – adilnya.

 

 

Jakrta, 11 Februari 2016

Badan Pekerja

 

Haris Azhar, MA

Koordinator