Vonis Rendah Para Pelaku Penyiksaan

Vonis Rendah Para Pelaku Penyiksaan

17 Februari 2016, Hakim Pengadilan Negri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara terhadap 4 (empat) orang Anggota Polres Sungailiat terkait dengan kematian Alm. Suharli. Dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Alm. Suharli mendapatkan tindakan dan praktik – praktik penyiksaan oleh ke-4 orang terdakwa pada saat dilakukannya interogasi.

Pada saat putusan, berdasarkan informasi yang kami dapat, Majelis Hakim yang mengadili proses sidang tersebut juga meyakini bahwa kematian Alm. Suharli disebabkan oleh

tindak penyiksaan ke-4 orang terdakwa. Namun lagi-lagi keyakinan hakim tidak dapat menghukum ke-4 orang terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum dengan penjatuhan hukuman maksimal.

Dengan dijatuhkannya vonis 3 (tiga) tahun penjara terhadap ke-4 orang terdakwa menambah deretan panjang minimnya penjatuhan vonis terhadap para pelaku-pelaku penyiksaan yang pelakunya merupakan anggota kepolisian. Diantaranya: kasus kematian Neka Pratama yang ditumakan tewas di Polsek Sungaipenuh yang pelakunya dijatuhi vonis 3-4 tahun penjara, kasus kematian kakak beradik Faisal Budri yang ditemukan tewas di Polsek Sijunjung yang para pelakunya hanya dijatuhi hukuman 1-3 tahun penjara, kasus kematian Yusli oleh anggota Polsek Cisauk yang pelakunya hanya dijatuhi hukuman 2-5 tahun penjara, kasus kematian Aslin Zalim oleh anggota Polres Baubau yang pelakunya hanya dijatuhi hukuman 6 bulan.

Merujuk pada hasil-hasil putusan tersebut dan masih tingginya angka praktik-praktik penyiksaan, KontraS menganggap bahwa aparat penegak hukum masih menganggap praktik-praktik penyiksaan merupakan hal-hal yang wajar dan dapat ditolelir selama korban tersebut tidak meninggal. Selain itu dengan minimnya penghukuman bagi para pelaku jelas menujukan tidak ada pemberian efek jera dari proses penegakan hukum terhadap para pelaku penyiksaan.

Demikian hal ini kami sampaikan.

 

 

Jakarta, 17 Februari 2016

Badan Pekerja

 

Haris Azhar, MA

Koordinator