Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang dan Kolaborasi Kriminalisasi Penghuni Asrama Widuri Oleh Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara

Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang dan Kolaborasi Kriminalisasi Penghuni Asrama Widuri Oleh Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam praktek-praktek kekerasan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Patumbak terhadap Sdr Yudi dan Sdri. Dewi pada 16 Februari 2016 di Medan. Keduanya adalah penghuni rumah yang dikosongkan oleh pelaku kekerasan diatas, di Asrama Widuri Medan, Sumatra Utara.

Adapun informasi peristiwa praktek – praktek kekerasan dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan dan anggota Polsek Patumbak, antara lain:

  1. Pada tanggal 16 Februari 2016 anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan, mendatangi bekas Asrama Widuri Medan yang dipimpin oleh Aslog, untuk dilakukan pengosongan yang dianggap sebagai asset milik TNI berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
  2. Bahwa atas tindakan tersebut, beberapa orang penghuni bekas Asrama Widuri Medan menolak terkait dengan tindakan pengosongan yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan;
  3. Bahwa atas penolakan tersebut Sdr. Yudi dan Sdri. Dewi membongkar keramik rumah mereka, karna ke dua orang korban beranggapan mereka telah membangun dan merenovasi rumah tersebut;
  4. Bahwa atas tindakan tersebut, Sdr. Yudi sempat ditangkap oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan, dimana berdasarkan pengakuan korban, selama korban ditahan di Kodam I Bukit Barisan, Korbna mengalami tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan. Korban juga dipaksa untuk mendandatangani surat pernyataan yang tidak diketahui isi dari surat pernyataan tersebut, korban juga tidak diberikan salinan surat pernyataan tersebut
  5. Bahwa pada keesokan harinya kedua orang korban kemudian diserahkan oleh anggota TNI ke Polsek Patumbak dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 146 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dan hingga saat ini kedua korban masih ditahan di Polsek Patumbak;

 

Berdasarkan informasi di atas,

  • Kami menilai bahwa tindakan – tindakan pengosongan paksa yang dilakukan oleh pihak TNI dari Kodam I Bukit Barisan menyalahi atauran perundang – undangan dan penyalahgunaan wewenang, mengingat bahwa tindakan peyitaan obyek sengketa atau pengosongan merupakan kewenagan dari Jurusita sebagimana yang diatur dalam R.O (Rechterhijke Organisasi) atau Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili dimana Jurusita merupakan Pegawai Negri yang diangkat oleh Pemerintah untuk melakukan tugas kejurusitaan di Pengadilan dimana ia bertugas. Oleh karnya kami mengganggap bahwa tindakan anggota TNI yang melakukan tindakan pengosongan tersebut jelas – jelas bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenagan, apalagi pengosongan tersebut diklaim oleh Kodam I Bukit Barisan atas dasar putusan Mahkamah Agung, sehingga kewenagan untuk melakukan penyitaan obyek sengketa merupakan kewenagan dari Juru Sita;
  • Tindakan dari penyalahgunaan kewenagan ini terlihat jelas dalam tindakan – tindakan intimidasi dengan disertai praktik – praktik kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kodam I Bukit Barisan terhadap Sdr. Yudi dan Sdri. Dewi untuk menandatangai surat pernyataan, yang tidak diketahui isinya oleh kedua orang korban;  Bahwa atas tindakan korban tersebut, Sdr. Yudi kemudian ditangkap oleh anggota TNI, dan selama proses penangkapan Sdr. Yudi mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi dari anggota Kodam I Bukit Barisan. selain itu kedua orang korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang tidak diketahui isi dan maksud dari surat pernyataan tersebut.
  • Rentetan – rentetan tindakan tersebut juga diikuti dengan upaya – upaya keriminalisasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Patumbak dengan menyangkakan kedua orang tersebut dengan tindak pidana
  • Pasal 170 ayat 1 KUHP “barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

Kami menilai bahwa penerapan pasal tersebut tidak tepat mengingat bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang korbansebagaimana informasi yang kami dapat bahwa kedua orang korban melakukan tindak pengerusakan terhadap barang atau property miliknya sendiri yang memang selama ini dibangun oleh kedua orang tersebut

  • Pasal 146 KUHP “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang – undang, badan pemerintah atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan – badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan atau mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama Sembilan tahun

Penerapan pasal tersebut tidak tepat mengingat bahwa anggota Kodam I Bukit Barisan tidak memiliki kewenagan untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap obyek sengketa atau pengosongan sebagaimana peraturan perundang – undangan bahwa yang memiliki kewenagan serta aturan penyitaan terhadap obyek sengketa adalah juru sita dari pengadilan, sehingga jelas bahwa tindakan anggota Kodam I Bukit Baris merupakan tindakan penyalahgunaan wewenag, sehingga jika Pasal ini diterapkan jelas anggota penyidik Polsek Patumbah juga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada tindakan kriminalisasi dan menyalahi peraturan perundang – undangan

Kami mengingatkan kembali bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum, maka segala bentuk tindakan penyelenggaran Negara harus berdasarkan dan berlandaskan aturan perundang – undangan sehingga jika pihak TNI mengklaim bahwa obyek sengketa tersebut milik TNI maka mekanisme penyelesaiannya hingga proses penyitaannya terhadap obyek yang disengketakan harus melalui mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat 11 HIR dan Pasal 218 ayat 2 RBG, sehingga jika tindakan tersebut dilakukan sendiri oleh pihak TNI jelas hal tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan pelanggaran hukum yang jelas – jelas bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Selain itu kami juga melihat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan terkait dengan Undang – Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 5 “TNI berperan sebagai alat pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara” bahwa jelas berdasarkan pasal 5 fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan bukan berperan sebagai juru sita yang merupakan bagian dari instrument sistim peradilan, sehingga jelas apa yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Baris merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

 

Oleh karena itu, berdasarkan informasi yang kami terima dan fakta – fakta hukum diatas, kami mendesak:

Pertama, Kapolsek Patumbak untuk segera menghentikan upayah kriminalisasi terhadap Sdr. Yudi dan Sdri Dewi, mengingat bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan oleh ke-dua orang korban bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur – unsur dari tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, sehingga kami menilai bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik bukan merupakan proses penegakan hukum melainkan upayah kriminalisasi terhadap kedua orang korban;

Kedua, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh anggota Kodam I Bukit Barisan pada saat penyitaan obyek sengketa atau pengosongan di Asrama Widuri Medan, serta melakukan investigasi terkait dengan upayah – upayah kriminalisasi terhadap kedua orang korban yang saat ini ditahan di Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara. Termasuk melakukan tindakan hukum lainnya sebagai mana kewenagan yang dimiliki oleh Ombudsman;

Ketiga, Kapolda Sumatra Utara untuk memerintahakan anggotanya melakukan penyidikan terkait dengan praktik – praktik kekerasan yang disertai dengan tindakan – tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan terhadap kedua orang korban, hal ini penting guna menjamin asas persamaan dihadapan hukum;

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 26 Februari 2016

Badan Pekerja

 

Haris Azhar

Koordinator

 

CP: Arif Nur Fikri 0815.1319.0363