Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang dan Kolaborasi Kriminalisasi Penghuni Asrama Widuri Oleh Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam praktek-praktek kekerasan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Patumbak terhadap Sdr Yudi dan Sdri. Dewi pada 16 Februari 2016 di Medan. Keduanya adalah penghuni rumah yang dikosongkan oleh pelaku kekerasan diatas, di Asrama Widuri Medan, Sumatra Utara.
Adapun informasi peristiwa praktek – praktek kekerasan dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan dan anggota Polsek Patumbak, antara lain:
Berdasarkan informasi di atas,
Kami menilai bahwa penerapan pasal tersebut tidak tepat mengingat bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang korbansebagaimana informasi yang kami dapat bahwa kedua orang korban melakukan tindak pengerusakan terhadap barang atau property miliknya sendiri yang memang selama ini dibangun oleh kedua orang tersebut
Penerapan pasal tersebut tidak tepat mengingat bahwa anggota Kodam I Bukit Barisan tidak memiliki kewenagan untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap obyek sengketa atau pengosongan sebagaimana peraturan perundang – undangan bahwa yang memiliki kewenagan serta aturan penyitaan terhadap obyek sengketa adalah juru sita dari pengadilan, sehingga jelas bahwa tindakan anggota Kodam I Bukit Baris merupakan tindakan penyalahgunaan wewenag, sehingga jika Pasal ini diterapkan jelas anggota penyidik Polsek Patumbah juga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada tindakan kriminalisasi dan menyalahi peraturan perundang – undangan
Kami mengingatkan kembali bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum, maka segala bentuk tindakan penyelenggaran Negara harus berdasarkan dan berlandaskan aturan perundang – undangan sehingga jika pihak TNI mengklaim bahwa obyek sengketa tersebut milik TNI maka mekanisme penyelesaiannya hingga proses penyitaannya terhadap obyek yang disengketakan harus melalui mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat 11 HIR dan Pasal 218 ayat 2 RBG, sehingga jika tindakan tersebut dilakukan sendiri oleh pihak TNI jelas hal tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan pelanggaran hukum yang jelas – jelas bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
Selain itu kami juga melihat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan terkait dengan Undang – Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 5 “TNI berperan sebagai alat pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara” bahwa jelas berdasarkan pasal 5 fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan bukan berperan sebagai juru sita yang merupakan bagian dari instrument sistim peradilan, sehingga jelas apa yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Baris merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Oleh karena itu, berdasarkan informasi yang kami terima dan fakta – fakta hukum diatas, kami mendesak:
Pertama, Kapolsek Patumbak untuk segera menghentikan upayah kriminalisasi terhadap Sdr. Yudi dan Sdri Dewi, mengingat bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan oleh ke-dua orang korban bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur – unsur dari tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, sehingga kami menilai bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik bukan merupakan proses penegakan hukum melainkan upayah kriminalisasi terhadap kedua orang korban;
Kedua, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh anggota Kodam I Bukit Barisan pada saat penyitaan obyek sengketa atau pengosongan di Asrama Widuri Medan, serta melakukan investigasi terkait dengan upayah – upayah kriminalisasi terhadap kedua orang korban yang saat ini ditahan di Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara. Termasuk melakukan tindakan hukum lainnya sebagai mana kewenagan yang dimiliki oleh Ombudsman;
Ketiga, Kapolda Sumatra Utara untuk memerintahakan anggotanya melakukan penyidikan terkait dengan praktik – praktik kekerasan yang disertai dengan tindakan – tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam I Bukit Barisan terhadap kedua orang korban, hal ini penting guna menjamin asas persamaan dihadapan hukum;
Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Februari 2016
Badan Pekerja
Haris Azhar
Koordinator
CP: Arif Nur Fikri 0815.1319.0363