Usut Dugaan Kekerasan terhadap Narasumber Pasca Acara Talkshow di stasiun TV

Usut Dugaan Kekerasan terhadap Narasumber Pasca Acara Talkshow di stasiun TV

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] mengetahui telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap Partoba Pangaribuan, Pendiri Forum Diskusi Suporter Indonesia [FDSI] pasca selesai acara talkshow Indonesia Lawyer Club [ILC] yang diselenggarakan oleh salah satu televisi swasta pada hari Selasa, 1 Maret 2016. Tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh sesama suporter Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia [PSSI] dikarenakan Partoba menjadi salah satu narasumber di acara talkshow tersebut yang mengambil tema tentang “PSSI, Antara Hidup dan Mati”.

Kami juga menyesalkan tidak memadainya keamanan yang disediakan oleh penyelenggara acara Indonesia Lawyer Club [ILC], khususnya bagi para narasumber yang hadir sehingga mengakibatkan tidak terhindarkannya peristiwa kekerasan tersebut. Penyelenggara acara seharusnya dapat mengantisipasi adanya tindakan kekerasan dengan melakukan pengamanan yang ketat mulai sejak acara berlangsung hingga berakhir, apalagi tema yang diusung dalam talkshow cukup menyedot perhatian banyak pihak.

Peristiwa kekerasan diatas merupakan potret buruk bagaimana kebebasan berpendapat di Indonesia masih menjadi ancaman. Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa setiap orang harus dilindungi kebebasannya dalam menyatakan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian, jika ada upaya-upaya yang berusaha membungkam kebebasan berpendapat seseorang apalagi diikuti dengan tindakan kekerasan maka pelaku kekerasan harus segera ditindak dan diproses secara hukum.

 

Berdasarkan hal diatas, untuk itu kami mendesak:

Pertama, Kapolri untuk memerintahkan jajarannya guna melakukan pengusutan terhadap pelaku pengeroyokan Partoba Pangaribuan yang diduga dilakukan oleh sesama suporter Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia [PSSI]. Kapolri juga harus memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan transparan dan dapat diakses oleh publik;

Kedua, Penyelenggara acara talkshow Indonesia Lawyer Club [ILC] untuk ikut bertanggung jawab dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin, 1 Maret 2016 mengingat acara tersebut telah mengakibatkan adanya korban.

 

 

Jakarta, 3 Maret 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar

Koordinator

 

Narahubung: Putri Kanesia – 08151623293