Deponeering Kasus BW dan Samad harus diikuti dengan Pembebasan Kasus Kriminalisasi Lainnya

Deponeering Kasus BW dan Samad harus diikuti dengan Pembebasan Kasus Kriminalisasi lainnya

 

Kami dari beberapa organisasi masyarakat sipil menyambut baik pembebasan Bambang Widjoyanto dan Abraham Samad dari kasus pemidanaan yang dipaksakan selama ini, sejak tahun lalu. Sudah sepatutnya kasus-kasus tersebut dihentikan.

Kedepan, kami meminta agar Presiden secara serius dan segera membentuk tim hukum untuk meninjau dan membebaskan berbagai aktifis, masyarakat adat, petani, jurnalis, buruh dll yang dikriminalkan oleh Polisi.

Sebagaimana diketahui pemidanaan kerap dijadikan instrumen untuk membungkam suara dan kerja-kerja kritis berbagai pihak dari kalangan masyarakat.

Untuk itu Presiden harus serius membuat kebijakan dan kerja, selain membebaskan para aktifis, juga upaya koreksional terhadap alat-institusi hukum. Termasuk menghukum aparat penegak hukum yang menggunakan kewenangannya secara salah dan dengan niat jahat.

 

 

Jakarta, 4 Maret 2016

 

Salam hormat,

Haris Azhar (KontraS)

Iwan Nurdin (Konsorsium Pembaruan Agraria)

Choky Ramadhan (MAPPI)

Alghifari (LBH Jakarta)

Anis Hidayah (Migrant Care)

Firmansyah Arifin (Indonesian Legal Roundtable)

Iwan Misthohozzaman dan Henry Siahaan (Kemitraan Indonesia)

Muji Kartika Rahayu (KRHN)

Luthfie J Kurniawan (Malang Corruption Watch)

Abetnega Tarigan (Walhi)

Adnan Topo Husodo (ICW)

Jufriansyah (STABIL Katim)

Beka (INFID)

Feri Amsari (FH Univ Andalas)

Arief Paderi (Integritas)

Ilham B Saenong (TII)

Aryanto Nugroho (PWYP Indonesia)

Rofiuddin (KP2KKN Jateng)

Siti Maimunah (Sajogyo Institute)

Jeirry Sumampow (Komite Pemilih Indonesia)

M. Riza Damanik, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Ray Rangkuti Lingkar Madani untuk Indonesia.

Sri Palupi (Institute ecosoc)

Henrik Siregar (JATAM)